Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Selasa, 21 Januari 2020

Korupsi, Mantan Kepala Interpol Divonis Penjara 13,5 Tahun

Mantan Kepala Interpol Meng Hongwei | Reuters
Pengadilan di China membacakan vonis pada mantan Kepala Interpol, Meng Hongwei, dengan hukuman penjara 13,5 tahun dan denda USD290.000 (Rp4 miliar) karena menerima suap dan menyalahgunakan posisi resmi.
Interpol merupakan badan koordinasi kepolisian global yang berbasis di Prancis. Pada akhir 2018, lembaga itu menyatakan bahwa Meng mengundurkan diri dari jabatan presiden Interpol, beberapa hari setelah istrinya melaporkan Meng hilang setelah perjalanan ke tempat asalnya di China.
“Meng yang mengaku bersalah pada Juli tahun lalu menjelaskan di pengadilan di kota Tianjin bahwa dia tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut,” papar pernyataannya secara online dalam laporan media lokal.
Maret lalu, Partai Komunis China menyatakan hasil investigasi bahwa Meng menyelewengkan banyak dana negara, menyalahgunakan kekuasaan, dan menolak mengikuti berbagai keputusan partai.
“Meng mengambil lebih dari 14,46 juta yuan (Rp29 miliar) dalam bentuk berbagai aset dalam suap dan menyalahgunakan bekas posisinya di kementerian keamanan publik dan penjaga pantai pada periode 2005 dan 2017,” ungkap pernyataan pengadilan di China.
Kasus pengadilan terhadap Meng tidak banyak diungkap secara transparan di media asing. Laporan keputusan pengadilan ini pun hanya bersumber dari media yang dikontrol pemerintah China.
Selama pemerintahan Presiden China Xi Jinping, dia berjanji memberantas korupsi yang meluas di kalangan elite partai dan pemerintahan. Ribuan orang telah diadili dan ditahan dalam kasus korupsi di tingkat pusat hingga daerah.
Jabatan Meng sebagai kepala Interpol merupakan posisi yang sangat strategis di tengah meluasnya pengaruh China secara global. Banyak pengamat juga menduga adanya konflik kepentingan dalam kasus Meng. Meski demikian, dugaan itu belum dapat dikonfirmasi karena akses Meng dibatasi untuk berbicara secara terbuka pada media asing selama dalam tahanan. 
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive