Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Senin, 27 Januari 2020

Disinyalir Dapat Menyebarkan Virus Corona, Ini Hukum Mengonsumsi Kelelawar Menurut Islam

Ilustrasi | pixabay.com
Pertama kali ditemukan di Wuhan, China, Virus Corona menjadi sorotan khusus dunia internasional. Wabah satu ini mampu menyebar begitu cepat dan menyerang sistem kekebalan tubuh khususnya sistem pernapasan.
Para ahli mengatakan Virus Corona adalah Virus yang mulanya terdapat pada hewan, tetapi dapat menyerang manusia. Hingga kini, wilayah Wuhan seolah menjadi kota mati seiring dengan teror Virus mematikan ini. Berdasarkan berita yang berkembang, setiap orang dilarang untuk keluar dan masuk wilayah Wuhan demi keselamatan mereka.
Kuat dugaan, kebiasaan masyarakat Wuhan yang sering mengonsumsi Kelelawar menjadi penyebab utama penyebaran Virus ini. Kelelawar memang menjadi salah satu hidangan favorit masyarakat setempat dan kerap disajikan dalam berbagai macam olahan seperti sop, rebusan, kari, atau dibakar.
Spesies hewan mamalia yang bisa terbang ini diyakini memiliki kandungan protein yang cukup tinggi dan menjadi salah sajian favorit. Sehingga bukan hanya di Wuhan saja, akan tetapi di sejumlah negara Asia lainnya seperti Vietnam, Thailand, bahkan beberapa daerah di Indonesia.
Dalam kaca mata Islam, bagaimana Hukum mengonsumsi mamalia yang bisa terbang ini?
Perlu diketahui bahwa terdapat banyak jenis Kelelawar di dunia ini mulai dari yang pemakan buah-buahan hingga yang pemakan daging.
Di dalam Surah Al-Maidah ayat 3 Allah Swt berfirman yang artinya, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Berdasarkan ayat di atas, para ulama empat mazhab memiliki dua pendapat yang berbeda terkait dengan mengonsumsi Kelelawar.
1. Pendapat mazhab Syafi'i dan Hambali
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa Kelelawar Hukumnya haram dikonsumsi. Alasannya, hewan ini tergolong menjijikkan, memiliki cakar dan bertaring.
Salah satu ulama mazhab Syafi'i, Imam Nawawi mengatakan, Kelelawar haram dimakan karena hewan ini dilarang dibunuh.
Sesuai hadis Nabi Muhammad saw dari Abdullah bin Amru ia berkata, "Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Jangan kalian pula membunuh Kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis runtuh ia berkata, "Wahai Tuhan, berikanlah kekuasaan kepadaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka." (HR. Al-Baihaqi)
2. Pendapat mazhab Maliki dan Hanafi
Untuk pendapat yang kedua ini menyatakan bahwa Hukum mengonsumsi Kelelawar adalah makruh. Dasarnya adalah bahwa setiap dalil yang sifatnya dzani (masih persangkaan) tidak bisa mengubah asal Hukum dari sesuatu yang semuanya menurut syariat dihalalkan.
Dari kedua pendapat di atas, sebaiknya kita umat muslim tidak mengonsumsi Kelelawar karena terdapat perbedaan Hukum menurut para ulama dan dari perbedaan itu tidak ada yang menghalalkannya secara mutlak.
Lebih dari itu, masih banyak hewan-hewan lain yang bisa dikonsumsi serta memiliki kandungan gizi baik bagi tubuh.
Wallahu a'lam.
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive