Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Senin, 28 Januari 2019

Bela Ahmad Dhani Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fadli Zon Buatkan Puisi Khusus


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon membuat puisi khusus untuk musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang yang divonis kurungan penjara selama 1,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dirinya lakukan. 
Puisi berjudul 'Ahmad Dhani' ini diklaim Fadli berisi kritikan tentang rezim otoriter yang hobinya lakukan persekusi dan kriminalisasi. Puisi ini dibagikan Fadli Zon melalui media sosial Twitter pribadinya. 
Dalam puisi tersebut, Fadli Zon menyebut zaman ini penuh persekusi dan musisi tersebut telah menjadi korban kriminalisasi. 
Dalam puisi tersebut, Fadli Zon juga mencamtumkan hastag #AhmadDhaniKorbanRezim dan #SaveAhmadDhani.
"Puisi terbaru berjudul "AHMAD DHANI" yang saya tulis saat perjalanan ke Surabaya pagi ini. #AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani," tulis @fadlizon.
Berikut isi puisi 'Ahmad Dhani' yang dibuat Fadli Zon:
Kau Telah bersaksi
tentang zaman penuh persekusi
Kau melihat dengan mata kepala sendiri
teater kebiadaan rezim tirani
Kini kau korban Kriminalisasi
ruang gerakmu makin dibatasi
kau telah didzalimi
Mereka cemas kata-katamu
melahirkan kesadaran
mereka gentar dengar lagumu
membangunkan perlawanan
menabuh genderang kebangkitan
mereka bungkam kalimatmu
sambil menebar teror ketakutan
mereka hentikan nyanyiamu
sambil mencari cari kesalahan
mereka ingin kau tunduk tersungkur
tapi kau berdiri tegak pantang mundur
mereka ingin kau berkhianat
tapi kau kokoh menjunjung amanat
membela umat
membela rakyat
perjalanmu kini menentukan
kau bukan sekedar musisi pemberani
kau penghela roda perubahan
rezim ini harus segera diganti
dan dimusnahkan.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim, Ratmoho terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Boyd Lapian.
"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1,5 tahun memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja dalam menyebarkan informasi.
"Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan," sambung Ratmoho.
Adapun Ahmad Dhani sendiri usai divonis 1,5 tahun penjara langsung dibawa ke ruang tahanan menggunakan mobil tahahan.[]
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive