Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya siap membangun kerja sama yang baik dengan anggota DPR periode 2019-2024 yang baru saja dilantik.
Salah satunya adalah, KPK ingin pencegahan korupsi dengan membangun kerja dengan pihak Komisi Pengawasan Umum (KPU), dimana KPK mensyaratkan bahwa anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah harus terlebih dahulu mencantumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.
Para anggota legislatif dituntut mencantumkan LHKPN sebelum pelantikan. Sebab KPK mendesak jika tidak melaporkan harta kekayaan (LHKPN)nya tidak bisa dilantik.
"Saya kan kemarin kita sudah kerjasama dengan KPU terkait dengan pelaporan LHKPN kan. Kan kita kerja samanya kemarin pokoknya kalau nggak lapor LHKPN nggak bisa dilantik, nah kan akhirnya kan 100 persen kan,"katanya di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (1/10/2019).
Pasalnya lapiran harta kekayaan penyelenggara negara sangat penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Sebab dengan mencantumkan LHKPNnya para anggota legislatif sudah berusaha transpran karena jumlah harta kekayaannya bisa diakses oleh publik dan masyarakat.
"Itu kan saya bilang kan LHKPN ini menjadi neraca awal per 1 Oktober terkait dengan harta kekayaan Bapak Ibu semuanya anggota dewan DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia. Ya nanti kita akan monitor nanti setiap tahun kan mereka harus melaporkan per tanggal 31 Maret paling lambat kita akan Lihat nih kenaikan harta kekayaan bapak ibu semuanya,"kata dia.
Oleh karena dokumen harta kekayaan para anggota dewan tersebut bisa diakses secara bebas oleh masyarakat. KPK memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan menyampaikan pelaporan secara terbuka sehingga proses pengawasan bisa berjalan dengan baik.
"Karena ini menjadi dokumen yang terbuka untuk publik kan ya. Jadi kalau ada masukan dari masyarakat terkait dengan itu, nanti akan kita klarifikasi,"pungkasnya.[]
Tag: KPK, DPR RI, LHKPN, Alexander Marwata
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar