Tuntutan belasan penerbit yang tergabung dalam Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) kepada para penjual buku bajakan mulai didengar. Sejumlah perwakilan dari asosiasi penjual di sentra buku terbesar di Yogyakarta meminta maaf karena telah menjajakan produk non-original.
Hinoe OS, salah satu penggerak KPJ, mengatakan, belum lama ini pihaknya menemui 13 perwakilan dari asosiasi penjual yang seringkali menjualbelikan buku bajakan. Namun, dirinya enggan menyebutkan dari mana mereka berasal.
"Ada beberapa hal yang akhirnya itu mereka (penjual) bersepakat bersama meminta maaf kepada penerbit, untuk tidak lagi menjual buku-buku bajakan," kata Hinoe, saat dihubungi, Selasa (1/10/2019).
Sebelumnya, dari pihak KPJ sendiri akhir Agustus 2019 lalu sempat melaporkan tentang kegiatan jual-beli buku bajakan ke Polda DIY. Mereka mengaku resah sekaligus jengah dengan kasus semacam ini yang kian marak dua tahun terakhir.
Selain menyampaikan permintaan maaf, dikatakan Hinoe, para penjual juga meminta para penerbit agar mau menjadi pemasok. Karena, mereka mengaku ingin kembali menjual produk-produk orisinil.
"Dengan mereka meminta maaf dan minta disupport untuk bukunya, kita sih oke-oke. Cuma ini kan jawaban dari teman-teman penerbit dan legal hukumnya seperti apa, karena kan kita tidak ingin jangka pendek. Inginnya sikap kita ini jadi project pilot untuk daerah lain," paparnya.
Dalam waktu dekat ini, lanjut dia, akan dilakukan koordinasi bersama para penerbit dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Yogyakarta, selaku pendamping hukum. Selanjutnya, disampaikan ke kepolisian guna menentukan tindakan berikutnya.
"Intinya, penerbit itu tidak ingin memenjarakan pembajak buku, atau isitilahnya minta ganti rugi, nggak. Teman-teman penerbit cuma ingin ke depan tidak ada pembajakan buku dan jual-beli buku bajakan," akunya.
"Jadi, bagaimana produsen, distributor pembajakan buku itu pada berhenti semua. Makanya kita larinya bukan ke hilir, tapi ke hulu, ke penjual. Baru seperti apa nanti kalau memang pengembangan polisi harus ke distrubutor dan produsen, itu lebih ke ranah polisi," pungkasnya.[]
Tag: Konsorsium Penerbit Jogja, Pembajakan Buku, Polda DIY
Sumber: Akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar