Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Rabu, 23 Oktober 2019

Parlemen Hong Kong Resmi Cabut RUU Ekstradisi

Seorang pendemo antipemerintah menggunakan ketapel saat demonstrasi di dekat Kompleks Pemerintah Pusat, Hong Kong, Cina, Minggu (15/9/2019). Selama tiga bulan terakhir, sejumlah demo yang menolak RUU Ekstradisi terjadi di Hongkong. Namun belakangan, demonstrasi berlanjut untuk menolak aturan satu negara dua sistem. | REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
Legislatif Hong Kong secara resmi mencabut RUU Ekstradisi pada hari Rabu (23/10). Pencabutan itu merupakan 1 dari 5 tuntutan demonstran Hong Kong yang telah menggelar aksi selama berbulan-bulan. Meski telah dicabut, demonstran tetap tidak puas dengan keputusan tersebut dan meneruskan aksi sambil menyeru "lima tuntutan, tidak kurang satu pun".
Pencabutan RUU diumumkan oleh Sekretaris Keamanan, John Lee, di tengah seruan pada dirinya untuk mundur dari jabatan. Pemimpin Eksekutif Hong KongCarrie Lam, dengan enggan setuju untuk mencabut RUU ekstradisi setelah protes anti-pemerintah semakin memanas.
RUU Ekstradisi memungkinkan pemindahan pelaku kejahatan dari Hong Kong ke wilayah yang sebelumnya tidak memiliki perjanjian ekstradisi seperti Macau, Taiwan, dan China Daratan.
Para demonstran menganggap hal itu menyalahi prinsip "satu negara dua sistem" yang selama ini dianut, serta timbul kekhkawatiran RUU itu, bila disahkan menjadi UU, akan menjadi alat politik bagi China daratan.
RUU itu danggap sebagai langkah terbaru Beijing untuk mengikis kebebasan di Hong KongChina telah membantah klaim tersebut dan menuduh negara-negara asing mengobarkan masalah.
Dikutip dari laman Financial Times, saat ini Beijing tengah merencanakan penggantian Carrie Lam sebagai Kepala Eksekutif. 
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive