Suasana Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini memiliki agenda strategis untuk mengesahkan dua Rancangan Undang-undang yang telah disusun bersama pemerintah yakni RUU tentang Sumber Daya Air dan RUU tentang Pekerja Sosial. | AKURAT.CO/Sopian Sumber Foto: akurat.co
|
Hasil revisi Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan masyarakat yang ingin menggugat hasil revisi UU KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, DPR tidak masalah bila hal itu nantinya dilakukan oleh masyarakat yang tak setuju revisi UU KPK.
"Rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap UU (UU KPK), tidak ada masalah," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).
Dia menyampaikan bahwa DPR sudah sering menghadiri gugatan masyarakat terhadap beragam produk legislasi yang telah dihasilkan. Menurutnya, melayangkan gugatan ke MK terhadap hasil revisi sebuah regulasi juga merupakan mekanisme dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi.
Sebelumnya DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU dalam rapat Paripurna yang digelar, Selasa (17/9/2019).
Dalam rapat paripurna tersebut Presiden Joko Widodo melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.
"Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna.
Dia menyampaikan tindak pidana korupsi semakin sistematis serta makin tidak terkendali. Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pemerintah berpandangan perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif.
Pokok-pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK, yakni:
1. Kelembagaan KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
2. Dalam penghentian penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam dua tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.
3. Dalam hal penyadapan, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK yang paling lambat diberikan 1x24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang yang dimaksudkan untuk lebih menjunjung hak asasi manusia.
4. Terkait status kepegawaian, pegawai KPK merupakan anggota KORPRI sesuai dengan undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang.
"Atas nama Presiden kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Legislasi dan Anggota DPR RI yang terhormat atas dedikasi, kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan rancangan UU ini," kata Yasonna.
Empat fraksi, yakni Gerindra, PKS, PPP dan Demokrat menyampaikan sejumlah catatan terkait revisi UU KPK. Umumnya menyangkut keberadaan dewan pengawas yang harus dipastikan berdiri independen.[]
Tag: DPR, Fahri Hamzah, UU KPK, MK
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar