Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) tiba untuk menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri menyerahkan Andi Arief ke BNN untuk menjalani masa rehabilitasi setelah dinyatakan bebas pada Selasa (5/3) terkait kasus penggunaan narkotika. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto | Sumber Foto: akurat.co |
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief mengusulkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari mantan Komisioner KPK. Menurut dia, hal itu guna memperkuat lembaga anti rasuah, namun kinerjanya tetap bisa diawasi.
Terkait jumlah personil dan cara pemilihan Dewan Pengawas KPK dari para mantan komisioner, menurut dia dapat ditentukan melalui kesepakatan pihak-pihak terkait.
"Agar KPK makin kuat dan juga bisa diawasi, saya mengusulkan ada Dewan Pengawas. Adapun Dewan Pengawas itu diisi oleh mantan Komisioner KPK yg jumlah dan cara pemilihannya ditentukan atau dicari jalan yang disepakati," tulis Andi melalui akun twitter @AndiArief_, Kamis (19/9/2019).
Agar KPK makin kuat dan juga bisa diawasi, saya mengusulkan ada Dewan Pengawas. Adapun Dewan Pengawas itu diisi oleh mantan Komisioner KPK yg jumlah dan cara pemilihannya ditentukan atau dicari jalan yang disepakati.— andi arief (@AndiArief__) September 19, 2019
Seperti diketahui, pembentukan Dewan Pengawas KPK merupakan salah satu dari 7 poin yang menuai kontroversi dari hasil Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah disetujui oleh Pemerintah bersama DPR dalam Rapat Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17//9/2019).
Dewan Pengawas KPK merupakan pengganti dari tim penasihat KPK. Dewan Pengawas nantinya terdiri dari satu Ketua dan empat orang anggota yang semuanya dipilih oleh Presiden. Adapun kewenangan Dewan Pengawas antara lain, melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK, serta mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.
Tag: Dewan Pengawas KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mantan Komisioner, Andi Arief
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar