RUU KUHP terbaru juga bisa menjerat wisatawan asing yang sedang berlibur di Indonesia | ABC News Australia
|
RUU KUHP yang bakal mempidana pelaku seks di luar nikah ternyata tak hanya menggegerkan Indonesia, tetapi juga Australia. Seperti yang sudah diketahui, Indonesia, terutama Bali, merupakan salah satu destinasi utama warga Benua Kanguru untuk berlibur. Itu sebabnya otoritas di sana langsung merespons cepat RUU KUHP yang awalnya direncanakan akan disahkan minggu depan.
Pemerintah Australia diketahui ikut mengubah 'travel advice' (saran kunjungan) untuk warganya yang hendak berlibur di Indonesia, terutama Bali.
"Banyak pasal-pasal yang diubah dan juga berlaku untuk pengunjung dan warga asing, termasuk turis," tulis Departemen Luar Negeri di laman resminya, Smart Traveller, pada Jumat (20/9).
Dilansir dari 7News dalam artikel berjudul 'Larangan Seks di Bali', pemerintah memperingatkan bahwa pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi bisa dijebloskan ke penjara selama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Tak hanya itu, warga Australia juga diharapkan waspada pada pasal yang menghukum satu tahun penjara jika melakukan seks di luar nikah. Mereka juga menyoroti RUU ini yang bisa menjerat kaum LGBT karena pernikahan homoseksual tidak diakui di Indonesia.
Laman itu juga menjelaskan gugatan bisa diajukan oleh kepala desa, orang tua, anak, atau pasangan yang keberatan. []
Tag: RUU KUHP, Australia, Turing Asing, Travel Advice
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar