Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Senin, 30 September 2019

Polisi Dalami Peran Dosen IPB Terkait Rencana Kerusuhan di Aksi Mujahid 212

Massa aksi yang tergabung dalam Mujahid 212 saat menggelar aksi selamatkan NKRI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (28/9/2019). Pada aksi tersebut massa menuntut Presiden Joko Widodo untuk mundur dan mendukung mahasiswa dalam menolak UU KPK dan RUU KUHP yang menuai kontroversi. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
Polisi tengah menyelidiki kasus rencana kerusuhan di Aksi Mujahid 212 di Jakarta, salah satunya yang melibatkan, Abdul Basith, dosen IPB.
Polisi menyebut, Abdul Basith diduga menyiapkan bom molotov untuk merusuh dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka.
"Proses penyelidikan untuk  meningkatkan status dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) itu ada mekanismenya, dalam hal ini Polda Metro Jaya tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Penyidik kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan beberapa terduga pelaku yang ditangkap di Tangerang Kota, dan Jakarta.              
"Ada beberapa orang yang dimintai keterangan. Kita belum bisa tentukan status (tersangka) dari lidik ke sidik," ujar Dedi.           
Dedi belum bisa menjelaskan secara  lebih detail kasus yang menjerat Basith. Sebab, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi.                
"Kemudian nanti akan disampaikan oleh Kapolda Metro secara komprehensif. Kita masih nunggu hasil pemeriksaaan penyidik Polda Metro," ucapnya.       
Ketika disinggung terkait sejumlah pelaku yang akan membuat kerusuhan seperti peristiwa 1998, Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menambahkan bahwa hal tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah alat bukti yang ditemukan pada saat penangkapan, seperti material pembuatan bom molotov. 
"Nanti hasilnya secara komprehensif pengujian seluruh alat bukti, termasuk kasus terkait status hukum tersangka seseorang akan disampaikan," tegasnya.                    
Sebelumnya diberitakan, tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Basith di kediamannya di Tangerang, Sabtu (28/9/2019).
Basith ditangkap bersamaan dengan penangkapan lima orang lain, yakni SG, YF, AU, OS dan SS, di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu dini hari kemarin.             
Penangkapan tersebut diduga terkait rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta pada hari yang sama, dari pagi sampai sore.                  
Dalam penangkapan tersebut, tim Jatanras turut menyita 29 bahan peledak jenis bom molotov dari kediaman Basith. Berdasarkan keterangan, AB sendiri yang membuat bahan peledak dan menyimpan bom tersebut.[]
Tag: Polisi, IPB, Aksi Mujahid 212, Abdul Basith
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive