Sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di yang luas lahan terbakar yang sudah merambat hingga 11 ribu hektare di Provinsi Jambi.
"Total tersangka karhutla sudah mencapai 37 orang dari sebelumnya ada 19 di tambah 18 tersangka baru dalam pekan ini," ungkap Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi, di Jambi, Senin (23/9/2019).
Kuswahyudi mengatakan, sejumlah 18 tersangka baru tersebut, setelah Polres Batanghari melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang diduga pelaku perambahan dan pembakaran di lahan milik PT REKI, di mana awalnya polisi mengamankan 22 orang dan setelah melakukan penyelidikan resmi ditetapkan 18 orang tersangka.
Ke-18 orang tersangka baru karhutla itu Saringok Pasaribu, Gideon Master Manurung, Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manulang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, RJ. Sampurna Marbun, Andre Marbun.
"Mereka terbagi dalam delapan berkas perkara untuk ke 18 orang tersangka tersebut," ujar Kuswahyudi.
Sedangkan untuk empat lainnya, lanjut Kuswahyudi, belum memenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka. Keempatnya adalah Johan Maju Nainggolan, Evin Nainggolan, Suriyoso, Aliandro Malau tetapi tetap dipantau.
Sementara itu, Kuswahyudi menyampaikan, dari pihak korporasi kasus yang naik ke tahap kepenyidikan yakni lahan milik PT Mega Anugerah Sawit (MAS) yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
"Kita sudah naikkan status perusahaan PT MAS, naik kepenyidikan pada Sabtu (21/9/2019)," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah melakukan penyegelan terhadap PT MAS. Penyegelan tersebut sebagai tanda bawah lahan milik PT MAS menjadi titik kebakaran hutan dan lahan di wilayah itu.[]
Tag: Karhutla, Jambi, Polda, Tersangka, Kebakaran
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar