Serikat Tukang Gigi | AKURAT.CO/Avila Dwi Putra | Sumber Foto: akurat.co
|
Hari ini giliran anggota Serikat Tukang Gigi Indonesia Jawa Barat turun ke jalan untuk menolak revisi UU KUHP. Mereka demonstrasi di gedung DPRD Jawa Barat.
Ketua STGI Jawa Barat Muchammad Jufri menilai tukang gigi terancam Pasal 276 RUU KUHP.
Pasal 276 ayat (1) menyebutkan setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Sedangkan Pasal 276 ayat (2) menyebut, setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Menurut dia pasal itu akan mematikan ribuan tukang gigi dalam berpraktik.
“Ada ancaman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, itu memang secara umum pengertian pasalnya, tidak secara langsung. Tapi kami khawatir turunan dari pasal-pasal itu,” kata dia.
“Kami menuntut DPRD Jabar untuk menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI untuk membatalkan pasal tersebut,” dia menambahkan.
Jufri mengatakan pada 2012, STGI telah memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait peraturan Kementerian Kesehatan tentang pencabutan izin praktik tukang gigi.
Berdasarkan putusan MK Nomor 20 Tahun 2012 dinyatakan profesi tukang gigi bukan pekerjaan yang dilarang.
“Artinya tidak kriminal, sehingga kami dilegalkan. Tapi sekarang muncul lagi dari UU Kedokteran masuk ke RUU KUHP,” kata dia. []
Tag: Tukang Gigi, KUHP, Jawa Barat, DPRD, Demonstrasi
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar