Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2019) | AKURAT.CO/Oktaviani | Sumber Foto: akurat.co
|
Kritik disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena tidak mengupdate secara detail pasal-pasal terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Presiden Joko Widodo.
"Kritik saya satu, saya melihat ini menteri hukum dan HAM ini tidak mengupdate secara detail pasal-pasal terkait RUU KUHP kepada Presiden," kata Erma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Padahal, menurut Erma, DPR dan pemerintah yang diwakili Yasonna telah menyepakati RUU KUHP. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dan Menkum HAM.
"Saya melihatnya stuck-nya (terjebaknya) disitu, clear kita di fraksi-fraksi, fraksi pendukung pemerintahan clear, fraksi non pemerintah juga clear, tapi informasi ini gak sampai ke Presiden yang utuh," tuturnya.
Ia juga menilai, informasi yang dilaporkan ke Jokowi kepada Yassona sepotong-sepotong, dan tidak jelas. Sehingga menurutnya itu yang membuat Jokowi meminta untuk menunda pengesahan terhadap RUU.
"Kok saya kesannya minta gak boleh dikritik, padahal cara berpikirnya kita gak berpikir ini untuk Jokowi, dan gak berpikir untuk siapapun. Kita berpikir untuk Indonesia ke depan, siapapun presidennya," singgungnya.[]
Tag: Jokowi, Rapat Paripurna, Erna Suryani Manik, Yasonna Laoly
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar