Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Selasa, 22 Oktober 2019

Ricuh Usai Laga PSIM vs Persis, 51 Orang Diamankan dan Tiga jadi Tersangka

Puluhan orang diamankan di Mapolresta Yogyakarta pascakerusuhan di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Selasa (22/10/2019) | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
51 orang diduga terlibat dalam kerusahan yang terjadi pada laga PSIM Yogyakarta melawan Persis Solo di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Senin (21/10/2019), diamankan polisi. Tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Puluhan orang yang merupakan oknum suporter itu digiring ke Mapolresta Yogyakarta, Selasa (22/10/2019), siang ini. Mereka dibawa bersama sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianta mengatakan, sebagian dari puluhan orang tersebut diamankan sebelum laga dimulai di sekitaran lokasi pertandingan.
"Ada 18 anak-anak diamankan sebelum pertandingan, 30 setelah peristiwa (kericuhan). Mereka diamankan saat perjalanan pulang, sedang jalan-jalan di kota, berusaha membuat keributan di jalanan," kata Yuli di Mapolresta Yogyakarta, Selasa.
Turut disita bersama sebagian orang yang diamankan tersebut adalah 7 buah bom molotov. Masih sebatas dugaan apakah benar mereka-mereka ini yang membawanya, sehingga bakal digali bukti-bukti lain melalui kamera pengawas CCTV yang terpasang di seputaran lokasi.
AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
"Karena petugas kami di lapangan mendapati mereka berusaha membuat kerusuhan. Daripada terjadi bentrok dengan lingkungan, kita bawa ke Mako Polresta. Apakah mereka bisa dijerat undang-undang, hari ini penyidik polresta bekerja keras dibackup polda untuk mencari tahu apakah unsur-unsur terpenuhi atau tidak," sebut Yuli.
Tujuh buah molotov itu bukanlah yang terakhir. Polisi kembali menemukan 12 lagi saat melakukan penyisiran di sekitaran luar pagar Stadion Mandala Krida.
Dalam peristiwa kemarin, beberapa fasilitas umum dan milik kepolisian turut jadi sasaran. Yang paling mencolok adalah rusaknya dua mobil patroli milik polisi. Satu ringsek pada bagian atap dan kaca, satu lagi hangus terbakar hingga nyaris menyisakan kerangka kendaraan saja. Ada pula dua unit sepeda motor rusak lainnya.
Polisi yang kembali melakukan penyelidikan atas hal itu, lantas berhasil mengamankan 3 pelaku pada Selasa dini hari tadi. Kini, status mereka telah resmi tersangka. Ketiganya adalah, NCS (18), warga Kasihan, Bantul, sementara HKC dan CU masih di bawah umur.
"Yang dua di bawah umur, yang satu sudah dewasa. Jadi, misal ini hari penyidik bisa yakinkan ditahan ya ditahan. Mereka melakukan pengrusakan pada kendaraan roda 4 atau patroli dan sepeda motor," kata Yuli.
Guna menggali informasi lebih jauh, polisi kini menyita 37 unit handphone milik para mereka yang diamankan ini. "Apakah di dalamnya ada komunikasi-komunikasi yang merencanakan risuh dan sebagainya," papar Yuli lagi.
Selain puluhan molotov dan beberapa unit telepon genggam, barang bukti yang sekarang juga disita petugas antara lain, 1 buah bambu sepanjang kurang lebih 4 meter dan selembar spanduk yang diduga dipakai untuk melakukan aksi pengrusakan. Kemudian ada 17 unit sepeda motor dari pelbagai merek.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dihadapkan dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Tentang tindak kekerasan terhadap orang maupun barang di muka umum. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan.
Sumber: akurat.co
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com