Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Kamis, 26 Desember 2019

Terbukti Miliki Hubungan Gelap dengan Perempuan Lain, Hakim Militer Makassar Diputuskan Dipecat Terhormat

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta dan Ketua KY Jaja Ahmas Jayus saat konferensi pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019) | AKURAT.CO/Muslimin
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar empat kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang 2019.
Dari sidang MKH yang terbuka untuk umum, beberapa kasus yang mencuat adalah pemberhentian dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM.
“Ini merupakan kasus MKH pertama terhadap hakim militer sejak KY berdiri,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta saat konferensi pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Menurut Sukma, Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena memiliki hubungan terlarang dengan perempuan lain yang masih bersuami.
Selain itu, kata dia, Hakim HM juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan terlapor, dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer.
Namun demikian, kata dia, Hakim HM hanya diberhentikan secara terhormat atau dipensiunkan.
"Sedangkan 30 Juli 2019 yaitu kepala Pengadilan Militer Makassar sanksi nya berubah pemberhentian Dengan hormat dengan pension,” pungkasnya.
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive