![]() |
Seluruh pimpinan KPK terpilih saat menyapa para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna masa persidangan VIII DPR Tahun 2019-2020 di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Dalam rapat ini DPR RI mengesahkan kelima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Mereka diantaranya menjabat sebagai ketua pimpinan KPK Firli Bahuri serta wakil pimpinan Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. | AKURAT.CO/Sopian Sumber Foto: akurat.co
|
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan DPR tak memenuhi kuorum karena jumlahnya tidak memenuhi 2/3 jumlah anggota mengikuti rapat paripurna di DPR RI.
Menurut Feri, kuorum pengesahan harusnya berjumlah 281 orang dari total jumlah anggota DPR RI yang ada di komplek parlemen.
"Kemarin itu jumlahnya 80 sampai 102, maka tak kuorum. Kalau tak kuorum tak bisa mengambil keputusan," kata Feri saat diskusi opini di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Akademisi dari Universitas Andalas ini mempertanyakan kenapa keputusan itu bisa diambil untuk mengesahkan pembahasan revisi UU KPK.
Menurut dia, hal tersebut karena adanya pengaruh politik karena DPR bersama pemerintah sudah sepakat melakukan revisi UU tersebut.
"Kalau tak sesuai prosedur, maka keputusan itu batal demi hukum. Dianggap perbuatan itu tak pernah ada semestinya," ujar Feri.
Padahal, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.
"Oleh karena itu pembentukan UU mengabaikan aturan yang sudah ditentukan di dalam undang-undang, dan peraturan DPR itu sendiri, karena jika secara cacat formal ini tidak diuji di MK nanti akan ada masalah bahwa UU itu mengabaikan terhadap formalitas pembentukannya," ucap Feri. []
Tag: KPK, Revisi, UU, LSM, DPR RI, Akademisi
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar