![]() |
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) | AKURAT.CO/Bayu Primanda | Sumber Foto: akurat.co
|
Tenaga ahli anggota DPR RI Sukiman, Suprapto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SUK (Sukiman)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Sebelumnya, KPK juga pernah mengonfirmasi tenaga ahli dari politisi PAN yang lain, Suherlan dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu.
KPK sejauh ini telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang yakni, Anggota DPR RI Fraksi PAN, Sukiman dan Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dimana, KPK telah lebih dulu menjerat empat tersangka sebelumnya yang terdiri dari Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor Ahmad Ghiast.
Kini status keempatnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.[]
Tag: KPK, PAN, Pemriksaan Sanksi, Angota DPR, Kasus Suap
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar