Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Sabtu, 03 Oktober 2020

Bandung Hari Ini: 8 Tahun 'Berperang' Melawan Kantong Plastik

 

Sumber Foto: ayobandung.com

3 Oktober 2012, atau tepatnya 8 tahun lalu, Pemerintah Kota Bandung mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Dengan peraturan itu, Bandung menjadi salah satu kota pertama di Indonesia yang melangsungkan ‘perang’ melawan kantong plastik.

Plastik merupakan salah satu pencemar lingkungan yang paling merusak. Material ini baru bisa terurai setelah puluhan atau bahkan ratusan tahun. Di perkotaan, penggunaan kantong plastik sekali pakai yang berlebihan sering berujung pada penumpukan sampah di selokan, gorong-gorong, dan sungai.

Dalam Perda yang ditandatangani oleh Wali Kota Dada Rosada tersebut, tercantum tiga langkah strategis pengurangan penggunaan kantong plastik tidak ramah lingkungan, yakni inventarisasi penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan pengurangan penggunaan kantong plastik, serta penyusunan Rencana Aksi Daerah tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Butuh 7 Tahun

Meski sudah memiliki Perda yang berkekuatan hukum sejak 2012, perwujudan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Bandung jauh dari mulus. Program-program yang digulirkan masih timbul-tenggelam. Kewajiban bagi pemerintah untuk menysun Rencana Aksi Daerah pun tak kunjung ditunaikan.

Pemerintah Kota Bandung baru bisa menerbitkan aturan turunan Perda itu 7 tahun kemudian lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 037 Tahun 2019. Jaraknya demikian lama. Dari Dada Rosada, jabatan wali kota sudah beralih ke Ridwan Kamil lalu sekarang Oded M. Danial.

Dalam acara peluncuran Perwal tersebut, Wali Kota Oded M. Danial mengajak semua pihak lebih serius memperhatikan bahaya sampah plastik. Termasuk di dalamnya kantong belanja plastik sekali pakai.

“Kalau kemarin-kemarin masih berupa imbauan-imbauan, sekarang (kita) tancap  gas,” tutur.

Program-program parsial 

Dalam rentang waktu antara penerbitan Perda dengan peluncuran Perwal yang memuat petunjuk pelaksanaan itu, Pemkot sempat menggulirkan beberapa program yang sifatnya parsial terkait pengurangan penggunaan kantong plastik. Pada 2016 lalu, misalnya, Bandung bersama 22 kota lain menggelar uji coba nasional penerapan kantong plastik berbayar di gerai-gerai toko modern di bawah pengelolaan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Ketika itu harga kantong plastik ditetapkan sekitar Rp 200 per lembar. Tercatat, selama beberapa bulan uji coba pengurangan penggunaan kantong plastik mencapai 42 persen. Namun, program yang diinisiasi oleh pemerintah pusat tersebut lantas tidak terdengar lagi kelanjutannya.

Pemkot Bandung juga berulang kali mengeluarkan imbauan, biasanya berupa surat edaran, agar warga menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging hewan kurban di setiap perayaan Idul Adha. Sebagai gantinya, warga disarankan menggunakan wadah ramah lingkungan yang terbuat dari daun atau bambu.

Pemkot Bandung juga tercatat pernah mengeluarkan imbuan pelarangan penggunaan styrofoam. Hanya berupa imbauan, program ini melempem di lapangan.

Rp 200 per Lembar  

Setelah peluncuran Perwal, terjadi beberapa perubahan pola penggunaan kantong plastik di Kota Bandung. Poster dan imbauan Pemkot ditaruh di banyak lokasi strategis. Beberapa kali dilakukan kegiatan sosialisasi sekaligus pembagian kantong belanja kain yang lebih ramah lingkungan.

Sebagian besar ritel di Kota Bandung saat ini sudah menerapkan kebijakan kantong plastik tidak gratis bagi konsumen mereka. Rata-rata harga dipatok Rp 200-300 per lembar.

Namun program yang sama belum diterapkan di beberapa lokasi komersial lain, seperti pasar tradisional. Warga masih bisa secara leluasa memperoleh kantong plastik sekali pakai secara gratis.

Harga kantong plastik di ritel yang ditetapkan Rp 200 per lembar itu pun dinilai banyak pihak masih terlalu murah. Akibatnya, langkah ini tidak terlalu efektif mengurangi penggunaan kantong plastik. Orang tidak terlalu keberatan mengeluarkan Rp 200 dari kantong mereka.

Sebelum peluncuran Perwal, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung sebenarnya sudah menggelar survei tanggapan warga tentang harga kantong plastik. Dalam survei itu, sebagian besar responden menilai harga kantong plastik saat ini msih terlalu murah. Mereka merekomendasikan kisaran harga Rp 3.000-5.000 per lembar.

160 Ton per Hari

Produksi sampah warga Kota Bandung sekarang tercatat rata-rata 1.600 ton per hari. Dari jumlah tersebut, diperkirakan tidak kurang dari 160 ton di antaranya, atau sekitar 10 persennya, merupakan sampah plastik. Termasuk di dalamnya kantong plastik sekali pakai. Sebagian besar sampah diangkut dan dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

Untuk menangani masalah serius terkait pengelolaan sampah ini, Pemkot Bandung menggulirkan program Kang Pisman (Kurangi-Pisahkan-Manfaatkan) yang memprioritaskan pemilihan sejak dari sumber sampah. Pemrioritasan perspektif nol sampah (zero waste) ini mestinya bisa secara signifikan memperkuat keingingan pemerintah dan warga Kota Bandung dalam ‘perang’ melawan kantong plastik.

Sumber: ayobandung.com

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive