Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

  • Berita

    Menyajikan Berita Teraktual Dari Sumber Terpercaya.

  • Olahraga

    Menyediakan Berita Olahraga Dari Sumber Terpercaya

  • Profil

    Menampilkan Beberapa Profil Tokoh Publik Yang Berpengaruh

Tampilkan postingan dengan label Polda Jawa Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Jawa Barat. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Oktober 2020

Jangan Tiru! Demi Konten, Warga Banjaran Buka Pintu Belakang Mobil di Jalan Tol

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Aksi nekat dilakukan pengendara mobil. Alhasil perlakuan tersebut diganjar petugas kepolisian Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar berupa sanksi penilangan.

Dalam kasus ini, mobil tersebut dengan sengaja dibuka pintu belakangnya saat melintas di jalan tol dan sempat viral di media sosial, Minggu (4/10/2020).

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edy Djunaedi melalui Kasat PJR Kompol SY Zainal Abidin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan viralnya kejadian tersebut di media sosial, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut.

Kemudian, petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga dan unsur terkait untuk mencari pengemudi kendaraan tersebut.

"Kita bersama pihak Jasamarga dan unsur terkait mencari identitas kendaraan lewat CCTV. Yang akhirnya, kita menemukan alamat kendaraan berikut pengemudinya," ujar Zainal, Senin (5/10/2020).

Zainal menjelaskan, mobil Honda Mobilio bernomor polisi D 1283 YTX tersebut dikendarai oleh seorang pria berinisal FD warga Banjaran, Kabupaten Bandung.

"Kejadian berawal sekitar pukul 06.30 WIB, rombongan club mobil masuk dari Tol Soroja menuju Tol Pasteur untuk suatu kegiatan kopi morning di Graha Siliwangi," jelasnnya.

Ketika di perjalanan, tepatnya di Tol Soroja, panitia membuat dokumentasi dan merekam selama rombongan berada di jalan tol. Saat membuat dokumentasi, panitia membuka pintu belakang mobil dengan alasan agar bisa merekam kegiatannya.

Zainan menuturkan, kejadian tersebut menjadi viral di media sosial karena sangat membayakan rombongan maupun pengguna jalan lainnya.

"Dari pengakuan sang pengemudi, aksi yang dilakukannya itu pembuatan film dokumentasi atau film pendek Rombongan Club mobil, di dalam Tol Soroja keluar Tol Pasteur," jelasnya.

"Akan tetapi apapun alasanya itu tetap salah, dan ia telah melanggar undang undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang pintu tidak ditutup, tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan, Pasal 300 huruf (C) jo pasal 124 (1) huruf (E) dengan ketentuan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ribu. Kami pun telah memberikan sanksi tilang terhadap sang pengendara," Kata Zainal.

Ia juga menghimbau kepada para pengendara roda empat atau lebih, ketika melintas di jalan tol agar mematuhi peraturan yang sudah ada dan telah ditetapkan.

Hal tersebut guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain. "Sebaiknya kita mentaati peraturan lalu lintas yang sudah ada, baik saat berkendara di jalan tol ataupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara," ucapnya.

Sumber: ayobandung.com

Share:

Selasa, 15 September 2020

Gelar Operasi Yustisi, Warga Wajib Pakai Masker

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Operasi Yustisi digelar oleh Petugas kepolisian bersama anggota TNI Inpres nomor 6 Tahun 2020. Operasi Yusitisi bertujuan untuk mendisiplikan warga agar selalu memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, dalam Operasi Yustisi Inpres nomor 6 Tahun 2020, sebanyak 210 personel dilibatkan.

“Kami melaksanakan perintah dari Pak Kapolri untuk melakukan pemantauan pendisiplinan. Kemudian, melihat anggota melakukan razia di pinggir jalan. Jadi, orang-orang yang tidak bermasker itu dikenakan pendataan terlebih dahulu," ujarnya, Rabu (16/9/2020).

Bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker, nantinya petugas akan melakukan pendataan terhadap pelanggar.

"Saat ini kita melakukan pendataan terlebih dahulu, kemudian apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama, ini akan dilakukan tindakan tegas. Bahkan apabila yang bersangkutan melawan ke petugas, maka akan dikenakan UU berdasarkan KUHP tentang melawan kepada petugas," kata Erdi.

Petugas yang melakukan operasi yustisi pun memberikan masker kepada pengguna jalan.  "Kita melakukan pendisiplinan kepada masyarakat yang berada di jalan, terutama kita mendisiplinkan 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan," katanya

"Anggota yang bertugas pun melakukan pemeriksaan ke pengguna jalan yang tidak bermasker, lalu memberikan masker kepada pengguna jalan tersebut."

Erdi menjelaskan, kegiatan ini berkaitan tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.

“Inpres nomor 6 Tahun 2020 ini memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Selain itu, Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19," jelasnya.

Sumber: ayobandung.com

Share:

BTemplates.com

Blog Archive