Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

  • Berita

    Menyajikan Berita Teraktual Dari Sumber Terpercaya.

  • Olahraga

    Menyediakan Berita Olahraga Dari Sumber Terpercaya

  • Profil

    Menampilkan Beberapa Profil Tokoh Publik Yang Berpengaruh

Selasa, 06 Oktober 2020

Honda Akan Rilis Skutik Premium Lebih Gede dari Forza 250

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Skutik premium Honda tengah disiapkan untuk dirilis yang digadang memiliki kapasitas mesin lebih gede dari Forza 250. Pabrikan motor asal Jepang itu melalui video yang diunggah oleh akun Youtube Honda Motorcycles Europe, tampak skutik premium masih masuk kategori keluarga Forza.

Namun, perbedaan dalam motor ini dengan Forza 250, yakni kapasitas mesin yang cukup besar. Nantinya skutik premium ini akan dibekali mesin berkapasitas 750 cc.

Dalam video tersebut, memang bentuknya masih terlihat samar-samar. Dari gambar, diperkirakan motor baru Honda ini mengusung desain bodi yang sporty.

Tak hanya itu, terlihat juga blok mesin besar dekat pijakan kaki pengemudi yang bertuliskan 'Honda' sebagai identitasnya.

Dari depan, terlihat desain lampu yang sangar, dengan bodi yang aerodinamis. Ngomongin masalah sektor dapur pacu lebih detail, Honda belum membeberkan secara keseluruhan.

Namun, untuk peluncurannya bakal diumumkan minggu depan tepatnya pada 14 Oktober 2020. Sudah siap menyambut motor baru ini?

Sumber: ayobandung.com

Share:

Bagaimana Cara yang Sopan Untuk Menegur Pelanggar yang Tak Pakai Masker?

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak demi menekan penularan virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19, menjadi hal yang penting untuk semua orang. Namun pada realitanya masih ada saja orang yang bandel dan enggan memakai masker.

Lalu bagaimana cara meminta seseorang memakai masker dengan sopan? Para ahli menyarankan agar Anda mengajukan permintaan secara diam-diam karena mempermalukan orang tersebut dapat membuat mereka bersikap defensif.

Seorang Ahli Prilaku dari Universitas Auburn, Alabama, Amerika Serikat (AS) mengatakan mengutip peraturan protokol atau rekomendasi dari pejabat kesehatan dapat menjadi cara yang sopan dalam beberapa kasus.

“Seseorang merasa tidak terlalu tersinggung dan bisa menerima ketika Anda berkata, 'Ini yang dikatakan para ahli," kata Kavookjian seperti dikutip dari Assocoated Press, Selasa (6/10).

Pakar kesehatan masyarakat mengatakan, masker adalah kunci untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tetapi meminta orang asing untuk mengenakan masker bisa menyebabkan situasi yang tidak stabil, karena mereka mungkin tidak mudah dibujuk.

Daripada harus berdebat, para ahli merekomendasikan untuk menghindari orang-orang yang tidak mengenakan masker. Apalagi jika mereka tidak mengenakan masker di muka umum.

Sementara jika Anda berada di toko atau restoran, cara terbaik adalah dengan meminta manajer atau seseorang yang bertanggung jawab untuk menegur mereka yang tidak mengenakan masker.

Atau bisa juga mengatakan langsung dengan menggunakan kalimat yang sopan, seperti berikut: "Demi keselamatan Anda dan saya, saya akan merasa jauh lebih nyaman jika kita berdua memakai masker”.

Sumber: ayobandung.com

Share:

Khasiat Jus Nanas yang Bisa Redakan Batuk secara Alami

 

Sumbeer Foto: ayobandung.com

Bukan sekadar buah yanng manis rasanya, buah nanas merupakan salah satu buah yang memiliki banyak vitamin untuk meningkatkan kesehatan bagi tubuh. Bahkan nanas bisa digunakan sebagai obat batuk rumahan.

Jus nanas dinilai lima kali lebih efektif mengatasi batuk. Meskipun ada beberapa penelitian medis seputar jus nanas, masih perlu bukti lebih banyak lagi mengenai efektivitasnya sebagai obat batuk rumahan.

Sebuah penelitian dari Institut di India tahun 2010 silam dilansir dari Medical News Today, membuktikan bahwa jus nanas adalah alternatif obat batuk rumahan yang paling efektif. Karena, nanas mengandung bromelain, sejenis enzim yang memiliki siifat anti-inflamasi dan mengurangi rasa sakit. Kandungan bromelain ini bisa membantu meringankan gejala asma dan masalah pernapasan lainnya, termasuk mengencerkan lendir.

Sebenarnya, bromelain bukan kandungan yang dikhususkan untuk meredakan batuk. Tapi, sifat-sifat dalam nanas itulah yang bisa membantu mengurangi gejala batuk.

Selain bromelain, nanas juga mengandung beberapa phytochemical, seperti asam coumaric, asam ferulic, asam chlorogenic dan asam ellagic. Nanas juga memiliki vitamin C, mangan, thiamin, riboflavin, pyridoxine, tembaga dan serat makanan.

Konsumsi nanas secara teratur bisa meningkatkan konsumsi phytochemical dan mikronutrien, dua hal yang bisa memengaruhi imunologis dan membantu meningkatkan kesehatan fisik anak.

Jika ingin menggunakan jus nanas sebagai obat batuk rumahan, Anda bisa mencampurkan jus nanas dengan madu, jahe, dan garam.

Bahkan Anda bisa menambahkan cabai rawit untuk membantu mengeluarkan lendir. Sedangkan, madu dan jahe bisa membantu menenangkan tenggorokan karena memiliki sifat antiinflamasi.

Anda bisa minum 1/4 gelas minuman jus nanas ini sebanyak 3 kali sehari untuk mengobati batuk secara alami. Tapi, Anda tidak disarankan untuk menambahkan madu mentah dalam jus nanas ini.

Sumber: ayobadung.com

Share:

Cuma Rp5.000, Gedung DPR Dibandrol Murah di Online Shop

 

Sumber Foto: ayobandung.com
Salah satu unggahan unik di salah satu marketplace Shopee yaitu gedung DPR RI yang dibandrol dengan harga murah, Rabu (7/10/2020). Sedikitnya, hingga pukul 10.00 WIB, ada 4 unggahan tentang Gedung DPR yang dijual dengan harga mulai Rp5.000.

Keempat judul produk tersebut yakni “GEDUNG DPR (Sumbangan)”, “JUAL MURAH GEDUNG DPR DAN ISINYA”, “Gedung DPR”, dan “Di JUAL GEDUNG DPR RI”.

Dalam salah satu keterangan unggahan disebutkan, “GEDUNG 80% MASIH BAGUS DAN MINUS ISINYA SUDAH BOBROK”.

Di keterangan unggahan lainnya dituliskan, “Dijual aja, daripada Cuma nyusahin.”

Sementara itu, harga yang dipatok beragam:

  1. GEDUNG DPR (Sumbangan) Rp10.000
  2. JUAL MURAH GEDUNG DPR DAN ISINYA Rp10.000
  3. Gedung DPR RpRp5.000, dan
  4. Di JUAL GEDUNG DPR RI Rp99.000

Omnibus Law

Pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan oleh pemerintah dan DPR RI sejak awal disikapi secara kritis oleh organisasi-organisasi buruh. Mereka menolak pengesahan Omnibus Law yang bakal memangkas hak para pekerja lewat revisi aturan yang memungkinkan pelanggengan sistem alih daya (outsourcing), pengurangan nilai pesangon, penghapusan upah minimum sektoral, serta makin mudahnya PHK oleh perusahaan.

Di pabrik-pabrik di kawasan industri Bandung Raya, buruh-buruh melakukan aksi mogok kerja. Ribuan dari dari mereka bergerak menuju Kota Bandung untuk menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law, Selasa (6/10/2020). 

Di Balai Kota Bandung, ribuan buruh dari sembilan serikat pekerja berunjuk rasa memprotes Omnibus Law. Membawa payung warna-warni, mereka menuntut agar undang-undang itu dibatalkan.

“Kami sudah melakukan banyak lobi dan diskusi sejak berbulan-bulan lalu. Ke Pemkot sudah, ke DPRD sudah. Rekomendasi penolakan juga sudah kami kirimkan ke pusat, tapi kemarin malam Omnibus Law tetap saja disahkan. Buruh menuntut undang-undang itu dibatalkan,” kata Hermawan, Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kota Bandung. 

Menurut Hermawan, kehidupan buruh sudah sangat terpukul selama masa pandemi Covid-19. Banyak buruh kehilangan penghasilan karena PHK atau perumahan sementara. Pengesahan Omnibus Law merupakan pukulan kedua yang tak kalah keras.

Hermawan dan para buruh sepenuhnya tahu bahwa di tengah pandemi Covid-19, berkerumun dalam massa yang demikian besar sangatlah berisiko. Namun, setelah semua lobi dan suara protes diabaikan, aksi turun ke jalan mereka harapkan bisa berdampak lebih signifikan. Ada sedikit kekhawatiran, tapi setiap peserta aksi berkomitmen sekuat tenaga menerapkan protokol kesehatan di lapangan.

“Payung-payung ini adalah cara kami menjaga jarak aman di antara peserta aksi,” ucap Hermawan. “Namun lebih dari itu, payung-payung ini sekaligus melambangkan hilangnya hukum yang berpihak dan melindungi kami para buruh.”

Mahasiswa Turun ke Jalan

Ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibuslaw UU Cipta Lapangan Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).

Kepala Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda HMI Cabang Bandung, Sansan Raditaufik, mengatakan aksinya akan dilakukan secara terus-menerus hingga menang

"Terkhusus ini kan sebentar lagi merupakan momentum 1 tahun kepemimpinan Jokowi. Kita evaluasi besar-besaran untuk itu dan sedang kita siapkan seluruh kajian yang memang nantinya akan kita bawa pada narasi setiap aksi,” ujarnya.

Sansan menjelaskan, unjuk rasa dilakukan HMI Cabang Bandung dan elemen-elemen lain dari berbagai universitas seperti UPI, Unjani, Unpas dan Unisba.

"Perihal perguruan tinggi itu, yang kita betul-betul tolak itu, di sana dihilangkan poin orientasi terhadap nasionalisme di sana dihilangkan. Kemudian, untuk membentuk perguruan tinggi luar negeri itu hanya butuh satu, surat izin usaha, maka pendidikan itu sekarang bukan lembaga untuk mendidik dan membina anak-anak bangsa tapi untuk usaha oligarki oligarki begitu secara simple-nya, kita menolak," jelasnya.

Sumber: ayobandung.comDPR RI

Share:

Hadir di Alun-alun Lembang 6 Oktober, SIM Keliling Polres Cimahi Permudah Warga

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Selasa (6/10/2020) Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi akan kembali membuka layanan mobil perpanjangan SIM keliling online di Alun-alun Lembang, Kabupaten Bandung Barat. 

Pelayanan mulai di buka pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sementara persyaratan yang harus dibawa adalah SIM yang masih berlaku dan e-KTP serta fotokopinya.

Untuk diperhatikan, SIM yang bisa diperpanjang di layanan SIM keliling online ini hanya SIM A dan SIM C. 

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000. 

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. Gunakan standar kesehatan Covid-19 seperti memakai masker dan jaga jarak.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres Cimahi sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Sumber: ayobandung.com

Share:

Senin, 05 Oktober 2020

Gempar Jenazah Covid-19 Dikenakan Kaos dan Popok di Cirebon, Ini Kata RSD Gunung Jati

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Sebuah video berisi pemakaman pasien Covid-19 menghebohkan jagat maya. Dipastikan terjadi di Cirebon, otoritas di 2 wilayah pun menjelaskan kronologinya.

Video berdurasi 2 menit 49 detik itu berisi kehebohan keluarga dan warga di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, saat prosesi pemakaman jenazah seorang laki-laki dengan protokol kesehatan.

Sebelum dikuburkan, warga telah dihebohkan dengan kabar jenazah tersebut terkonfirmasi positif. Kehebohan semakin menjadi kala beberapa orang memaksa untuk membuka peti jenazah dan mendapati kondisi jenazah yang dianggap tak layak dimakamkan sebagaimana nilai-nilai agama Islam.

Warga terperangah dan histeria memenuhi area tempat pemakaman umum setempat, setelah mengetahui jenazah yang terbungkus kantong jenazah, kantong plastik, serta kain kafan, hanya mengenakan kaos dan popok dewasa.

Video tersebut memperdengarkan kalimat-kalimat keprihatinan dan kemarahan keluarga maupun warga. Beberapa dari mereka bahkan terdengar hendak menjadikan pengemudi ambulans yang membawa jenazah sebagai sasaran kekecewaan.

Penjelasan Direktur RSD Gunung Jati

Diketahui, jenazah tersebut merupakan pasien RSD Gunung Jati, Kota Cirebon. Direktur RSD Gunung Jati, Ismail Jamaludin memastikan hal itu.

"Pasien pria tersebut berusia 37 tahun," ujarnya, Senin (5/10/2020).

Pasien masuk RSD Gunung Jati pada 29 September 2020 pukul 17.00 WIB dan merupakan pasien rujukan dari RS Siloam Putra Bahagia, Kota Cirebon.

Menurutnya, pasien tak mau diantar perawat dan dibawa ambulans saat berpindah dari RS Siloam Putra Bahagia ke RSD Gunung Jati. Pasien hanya diantar sang istri.

"Di RS Putra Bahagia, pasien sudah menjalani rapid test dan dinyatakan reaktif," cetusnya.

Sejak datang ke RSD Gunung Jati, pasien sudah mengalami sesak nafas. Keesokan hari, pasien menjalani tes usap dan terkonfirmasi positif. 

Pada 1 Oktober 2020, pasien mengalami penurunan kesadaran dan kondisinya bertambah kritis pada 2 Oktober malam. Dia meyakinkan, pihak keluarga telah diberitahu dan diberi penjelasan ihwal kondisi pasien.

Pada 3 Oktober 2020 pukul 14.50 WIB, pasien meninggal dunia. Pihak rumah sakit pun berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, mengingat pasien merupakan warga Kabupaten Cirebon.

"Sebelum pemulasaraan, kami sampaikan kepada pihak keluarga, yakni istri dan kakaknya, bahwa pasien positif sehingga penanganannya pun sesuai protokol," paparnya.

Pemulasaraan disesuaikan peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), mulai dari pembersihan jenazah, disinfeksi, hingga pembungkusan jenazah.

Dia menerangkan, lapisan pembungkus bagi jenazah penderita Covid-19 terdiri dari plastik, kain kafan, plastik, kantong jenazah, dan peti jenazah. 

Sesuai protokol itu, dia memastikan jenazah telah dikafani. Menyinggung soal kaos dan popok yang dikenakan pada jenazah, Ismail menjelaskan, selain terkonfirmasi positif pasien pula menunjukkan adanya penyakit penyerta (comorbid).

"Pasien ada comorbid, kami temukan tanda pembekuan darah. Sebelum meninggal, kami kasih obat anti pembekuan darah," ungkapnya.

Kondisi itu membuat jenazah mengeluarkan banyak cairan dari lubang-lubang di seluruh tubuhnya setelah meninggal dunia. Pihaknya pun mengenakan baju dan popok karena dikhawatirkan cairan masih akan keluar dan berpotensi menimbulkan infeksius.

Meski diakui tak ada panduan jelas soal itu, penanganan terhadap jenazah pasien positif diserahkan kepada pihak yang menangani.

Dengan alasan keselamatan, pasien dipakaikan kaos dan popok, baru setelahnya jenazah dibungkus dan dimasukkan ke dalam peti.

"Ketika seseorang meninggal dunia, tubuh jadi lembek sehingga cairan tubuh masih dimungkinkan keluar. Baju dan popok dipakaikan (terhadap jenazah) setelah dimandikan seluruhnya, dibungkus plastik untuk hindari penularan, baru dibungkus kain kafan," tuturnya.

Dia mengatakan, meski disinfeksi telah dilakukan, potensi penularan masih tetap ada sekalipun pasien sudah meninggal. Meski belum ada pembuktian, secara teori, virus pada orang yang sudah meninggal dunia dapat mati pada 4-6 jam kemudian.

Selain mencegah kemungkinan penularan, pemakaian pakaian dan popok juga dimaksudkan sebagai bentuk etika terhadap keluarga pasien. 

Pemakaman jenazah dilakukan pada Minggu (4/10/2020) pukul 09.00 WIB sebagaimana permintaan keluarga. Hasil koordinasi dengan Dinkes Kabupaten Cirebon, petugas telah siap di lokasi pemakaman.

Ismail menyebutkan, dalam kasus Covid-19 khususnya, pihak rumah sakit tak bertanggungjawab dalam pemakaman jenazah. Mereka hanya punya wewenang mengantarkan jenazah ke lokasi yang disetujui keluarga. 

"Sampai di lokasi pemakaman, ternyata tidak ada petugas. Tapi kemudian, pengemudi ambulance kami mengetahui ada petugas, hanya jaraknya 50 meter dari titik pekuburan," katanya.

Belakangan diketahui, sempat timbul masalah ketika itu. Petugas yang hendak menguburkan jenazah disinyalir ketakutan setelah mengetahui jenazah yang akan dikubur rupanya positif.

Selain itu, pihak keluarga menghendaki jenazah diturunkan dari dalam ambulance dengan alasan akan disalatkan. Ketika peti jenazah diturunkan itulah, pihak keluarga membuka peti seperti yang tampak pada video yang beredar,

Dia memastikan pengemudi ambulans pun dibekali APD untuk kemungkinan membantu pekuburan bila diperlukan. Pihaknya menyesali peti jenazah yang dibuka, mengingat jenazah merupakan pasien positif.

"Take over (pengalihan penanganan jenazah dari rumah sakit kepada petugas pekuburan) tidak mulus. Kunci ambulans bahkan sempat direbut," bebernya.

Setelah keributan mereda, jenazah dibawa lagi ke dalam ambulans. Namun, pengemudi ambulance bukan dari rumah sakit, melainkan pihak keluarga.

Keributan lebih jauh berhasil ditekan ketika petugas dari kepolisian dan TNI mencoba meredakan situasi. Kunci ambulans pun diserahkan kepada pengemudi dari rumah sakit.

Menurut informasi, di rumah keluarga, jenazah yang telah dikeluarkan dari peti kemudian dimandikan dan kembali dibawa ke lokasi pemakaman menggunakan keranda.

Sumber: ayobandung.com

Share:

Mogok Kerja Nasional Oleh Para 5 Juta Buruh Dimulai Hari Ini

 

Sumber Foto: ayobandung.com

5 juta buruh mogok kerja nasional mulai hari Selasa (6/10/2020) hari ini. Sebab DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja jadi undang-undang, Senin (5/10/2020) malam kemarin.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan melakukan mogok nasional dari 6 sampai 8 Oktober 2020.

"Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dll," kata Said dalam keterangan persnya.

Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

"Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yg merugikan buruh dan rakyat kecil," katanya.

Disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah pada sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna sore ini.

Sebelum disahkan, pimpinan DPR yang memimpin jalannya rapat, Azis Syamsudin mempersilakan kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas untuk membacakan laporan panitia kerja RUU Cipta Kerja.

Namun dalam perjalanannya, proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.

Setelah proses panjang yang diwarnai perdebatan hingga waktu magrib, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mempersilakan Menko Perekonomian Airlangga menyampaikam pandangan sebelum DPR menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi sayaa memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis kepada anggota yang hadir fisik dan virtual, Senin (4/10/2020).

"Setuju," jawab anggota.

Sumber: ayobandung.com

Share:

BTemplates.com

Blog Archive