|
Sumber Foto: ayobandung.com |
Sebuah video berisi pemakaman pasien Covid-19 menghebohkan jagat maya. Dipastikan terjadi di Cirebon, otoritas di 2 wilayah pun menjelaskan kronologinya.
Video berdurasi 2 menit 49 detik itu berisi kehebohan keluarga dan warga di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, saat prosesi pemakaman jenazah seorang laki-laki dengan protokol kesehatan.
Sebelum dikuburkan, warga telah dihebohkan dengan kabar jenazah tersebut terkonfirmasi positif. Kehebohan semakin menjadi kala beberapa orang memaksa untuk membuka peti jenazah dan mendapati kondisi jenazah yang dianggap tak layak dimakamkan sebagaimana nilai-nilai agama Islam.
Warga terperangah dan histeria memenuhi area tempat pemakaman umum setempat, setelah mengetahui jenazah yang terbungkus kantong jenazah, kantong plastik, serta kain kafan, hanya mengenakan kaos dan popok dewasa.
Video tersebut memperdengarkan kalimat-kalimat keprihatinan dan kemarahan keluarga maupun warga. Beberapa dari mereka bahkan terdengar hendak menjadikan pengemudi ambulans yang membawa jenazah sebagai sasaran kekecewaan.
Penjelasan Direktur RSD Gunung Jati
Diketahui, jenazah tersebut merupakan pasien RSD Gunung Jati, Kota Cirebon. Direktur RSD Gunung Jati, Ismail Jamaludin memastikan hal itu.
"Pasien pria tersebut berusia 37 tahun," ujarnya, Senin (5/10/2020).
Pasien masuk RSD Gunung Jati pada 29 September 2020 pukul 17.00 WIB dan merupakan pasien rujukan dari RS Siloam Putra Bahagia, Kota Cirebon.
Menurutnya, pasien tak mau diantar perawat dan dibawa ambulans saat berpindah dari RS Siloam Putra Bahagia ke RSD Gunung Jati. Pasien hanya diantar sang istri.
"Di RS Putra Bahagia, pasien sudah menjalani rapid test dan dinyatakan reaktif," cetusnya.
Sejak datang ke RSD Gunung Jati, pasien sudah mengalami sesak nafas. Keesokan hari, pasien menjalani tes usap dan terkonfirmasi positif.
Pada 1 Oktober 2020, pasien mengalami penurunan kesadaran dan kondisinya bertambah kritis pada 2 Oktober malam. Dia meyakinkan, pihak keluarga telah diberitahu dan diberi penjelasan ihwal kondisi pasien.
Pada 3 Oktober 2020 pukul 14.50 WIB, pasien meninggal dunia. Pihak rumah sakit pun berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, mengingat pasien merupakan warga Kabupaten Cirebon.
"Sebelum pemulasaraan, kami sampaikan kepada pihak keluarga, yakni istri dan kakaknya, bahwa pasien positif sehingga penanganannya pun sesuai protokol," paparnya.
Pemulasaraan disesuaikan peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), mulai dari pembersihan jenazah, disinfeksi, hingga pembungkusan jenazah.
Dia menerangkan, lapisan pembungkus bagi jenazah penderita Covid-19 terdiri dari plastik, kain kafan, plastik, kantong jenazah, dan peti jenazah.
Sesuai protokol itu, dia memastikan jenazah telah dikafani. Menyinggung soal kaos dan popok yang dikenakan pada jenazah, Ismail menjelaskan, selain terkonfirmasi positif pasien pula menunjukkan adanya penyakit penyerta (comorbid).
"Pasien ada comorbid, kami temukan tanda pembekuan darah. Sebelum meninggal, kami kasih obat anti pembekuan darah," ungkapnya.
Kondisi itu membuat jenazah mengeluarkan banyak cairan dari lubang-lubang di seluruh tubuhnya setelah meninggal dunia. Pihaknya pun mengenakan baju dan popok karena dikhawatirkan cairan masih akan keluar dan berpotensi menimbulkan infeksius.
Meski diakui tak ada panduan jelas soal itu, penanganan terhadap jenazah pasien positif diserahkan kepada pihak yang menangani.
Dengan alasan keselamatan, pasien dipakaikan kaos dan popok, baru setelahnya jenazah dibungkus dan dimasukkan ke dalam peti.
"Ketika seseorang meninggal dunia, tubuh jadi lembek sehingga cairan tubuh masih dimungkinkan keluar. Baju dan popok dipakaikan (terhadap jenazah) setelah dimandikan seluruhnya, dibungkus plastik untuk hindari penularan, baru dibungkus kain kafan," tuturnya.
Dia mengatakan, meski disinfeksi telah dilakukan, potensi penularan masih tetap ada sekalipun pasien sudah meninggal. Meski belum ada pembuktian, secara teori, virus pada orang yang sudah meninggal dunia dapat mati pada 4-6 jam kemudian.
Selain mencegah kemungkinan penularan, pemakaian pakaian dan popok juga dimaksudkan sebagai bentuk etika terhadap keluarga pasien.
Pemakaman jenazah dilakukan pada Minggu (4/10/2020) pukul 09.00 WIB sebagaimana permintaan keluarga. Hasil koordinasi dengan Dinkes Kabupaten Cirebon, petugas telah siap di lokasi pemakaman.
Ismail menyebutkan, dalam kasus Covid-19 khususnya, pihak rumah sakit tak bertanggungjawab dalam pemakaman jenazah. Mereka hanya punya wewenang mengantarkan jenazah ke lokasi yang disetujui keluarga.
"Sampai di lokasi pemakaman, ternyata tidak ada petugas. Tapi kemudian, pengemudi ambulance kami mengetahui ada petugas, hanya jaraknya 50 meter dari titik pekuburan," katanya.
Belakangan diketahui, sempat timbul masalah ketika itu. Petugas yang hendak menguburkan jenazah disinyalir ketakutan setelah mengetahui jenazah yang akan dikubur rupanya positif.
Selain itu, pihak keluarga menghendaki jenazah diturunkan dari dalam ambulance dengan alasan akan disalatkan. Ketika peti jenazah diturunkan itulah, pihak keluarga membuka peti seperti yang tampak pada video yang beredar,
Dia memastikan pengemudi ambulans pun dibekali APD untuk kemungkinan membantu pekuburan bila diperlukan. Pihaknya menyesali peti jenazah yang dibuka, mengingat jenazah merupakan pasien positif.
"Take over (pengalihan penanganan jenazah dari rumah sakit kepada petugas pekuburan) tidak mulus. Kunci ambulans bahkan sempat direbut," bebernya.
Setelah keributan mereda, jenazah dibawa lagi ke dalam ambulans. Namun, pengemudi ambulance bukan dari rumah sakit, melainkan pihak keluarga.
Keributan lebih jauh berhasil ditekan ketika petugas dari kepolisian dan TNI mencoba meredakan situasi. Kunci ambulans pun diserahkan kepada pengemudi dari rumah sakit.
Menurut informasi, di rumah keluarga, jenazah yang telah dikeluarkan dari peti kemudian dimandikan dan kembali dibawa ke lokasi pemakaman menggunakan keranda.
Sumber: ayobandung.com