![]() |
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting | Instagram/kpu_ri
|
Keppres tersebut juga telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, yang juga telah ditujukan kepada Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Muhammad.
Dilansir dari Antara, pemberhentian terhadap Evi tersebut didasarkan atas putusan DKPP, yang menyatakan bahwa Evi, selaku penyelenggara pemilu telah melanggar kode etik dalam kasus penghitungan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat VI.
Lantas, seperti apa sosok Komisioner KPU tersebut?
Dihimpun oleh AKURAT.CO dari berbagai sumber, berikut 5 fakta penting Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
1. Lulusan S-2 USU
![]() |
Instagram/kpu_ri |
Evi lahir di Medan, Sumatera Utara, 11 November 1966. Setelah menamatkan sekolah menengah atas di SMA Negeri 1 Medan, Evi lantas melanjutkan pendidikan tingginya di jurusan Administrasi Negara, Universitas Sumatra Utara (USU) dan lulus pada tahun 1992. Selanjutnya, pada tahun 2007, Evi berhasil meraih gelar S-2 di jurusan Pembangunan di kampus yang sama.
2. Mantan dosen USU
![]() |
Sebelum menjadi anggota Komisioner KPU, Evi pernah bekecimpung di dunia pendidikan dengan berkarier sebagai dosen di salah satu kampus negeri terbaik di Sumatra, USU. Selanjutnya, pada tahun 2004, Evi mulai berkarier bersama KPU dengan menjadi salah satu anggota KPU Medan periode 2004-2009.
3. Jadi Komisioner KPU
3. Jadi Komisioner KPU
![]() |
Karier Evi bersama KPU berjalan dengan baik. Pada tahun 2013, Evi terpilih menjadi Ketua KPU Kota Medan periode 2009-2013. Kemudian, setelah masa jabatannya selesai, Evi lantas menjadi anggota KPU Sumatra Utara hingga tahun 2018. Terakhir, Evi dilantik sebagai Komisioner KPU pusat periode 2017-2022, pada Selasa, 11 April 2017, di Istana Negara, Jakarta.
4. Diberhentikan secara tidak hormat
4. Diberhentikan secara tidak hormat
![]() |
Belum sampai masa jabatannya sebagai Komisioner KPU habis, Evi dibebastugaskan secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi. Keputusan tersebut dijatuhkan kepada Evi karena keterlibatannya dalam kasus penghitungan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat VI.
5. Sempat menyatakan keberatan
5. Sempat menyatakan keberatan
![]() |
Setelah mendapat surat pemberhentian tersebut, Evi lantas menyatakan keberatan kepada DKPP. Ia pun sempat mendatangi kantor DKPP untuk menyampaikan keberatannya tersebut dan meminta kepada DKPP agar membatalkan pemecatannya yang telah tertulis pada putusan DKPP Nomor 317-PKEDKPP/2019.
Selain DKPP, Evi juga sempat mengadukan perkara pemberhentiannya dari Komisioner KPU kepada Presiden Jokowi. Namun, pada 23 Maret 2020, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan keppres terkait pemecatannya sebagai salah satu Komisioner KPU RI.
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar