![]() |
Polres Metro Jakarta Pusat mendapat karangan bunga dari komunitas pecinta hewan karena mengusut kasus penyiraman air keras terhadap anjing. | AKURAT.CO/Miftahul Munir
|
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan ATP (57) sebagai tersangka kasus penyiraman air kimia (soda api) terhadap 6 ekor anjing milik Jeli.
ATP menyiram air kimia karena kesal kotoran anjing berserakan di dekat rumahnya di Jalan Kramat, Jakarta Pusat pada Minggu (3/11/2019). Aksi ATP sempat viral dan banyak warganet yang mengecam hingga akhirnya Yayasan Pemerhati Hewan Natha Satwa Nusantara mempolisikannya.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Suwatno menuturkan bahwa kasus tengah ditangani penyidik. Dia menuturkan banyak dukungan yang mengalir ke polisi untuk mengusut kasus penyiraman air kimia ke anjing. Dukungan berupa karangan bunga. Dia mengatakan di depan Polres Metro Jakarta Pusat terdapat 18 karangan bunga.
"Salah satunya ada dari Cinta Satwa Borneo dan juga dari Pejaten Shelter dengan tulisan 'Jangan Kasih Celah Penyiksa Hewan Merajarela di Indonesia'," ucap Suwatno saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).
![]() |
Suwatno mengucapkan terima kasih terhadap pengirim karangan bunga. Dia menyebut dukungan berupa karangan bunga merupakan tanda bahwa polisi dekat dengan masyarakat, terutama komunitas pecinta hewan.
"Kami akan merespons semua laporan yang masuk. Ini bukti kami melayani masyarakat," tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan bulan penjara dan atau Pasal 66A Ayat 1 juncto Pasal 91B Undang-undang Republik Indonesia No 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan kurungan 1-6 bulan penjara.
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar