![]() |
Pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang dianggap ilegal oleh hukum internasional | REUTERS |
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo menyatakan bahwa negaranya telah melakukan kajian dari segala aspek hukum mengenai keberadaan permukiman Israel di Tepi Barat.
"Setelah mempelajari dengan saksama semua sisi dari debat hukum, Amerika Serikat telah menyimpulkan bahwa pembentukan permukiman sipil Israel di Tepi Barat bukanlah, pada dasarnya, tindakan tidak konsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo dalam pernyataannya, dilansir dari laman BBC, Selasa (19/11).
"Menyebut pembentukan permukiman sipil yang tidak konsisten dengan hukum internasional tidak berhasil. Itu tidak memajukan tujuan perdamaian," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Indonesia merilis pernyataan penolakan terhadap langkah Amerika Serikat. Indonesia mengatakan bahwa keberadaan permukiman Israel jelas merupakan pelanggaran hukum internasional.
"Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat bahwa pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional," tulis Kemlu lewat sebuah utas di Twitter.
"Pernyataan ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB terkait. Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun permukiman ilegal di wilayah Palestina," lanjut Kemlu.
Indonesia menambahkan bahwa keberadaan permukiman Israel dapat dianggap sebagai aneksasi, serta menyampaikan dukungan kepada Palestina.
"Pembangunan permukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang penyelesaian perdamaian berdasar solusi dua negara. Indonesia mendukung masyarakat internasional untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina," tambah Kemlu.
Pernyataan Indonesia terhadap Pernyataan Amerika Serikat tentang Pembangunan Pemukiman Israel di Tepi Barat— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) November 19, 2019
1. Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Permukiman Israel adalah komunitas yang didirikan oleh Israel di tanah yang diduduki dalam perang Timur Tengah 1967. Tanah tersebut telah lama menjadi sumber perselisihan antara Israel dan komunitas internasional dengan Palestina. Saat ini ada 600.000 jiwa orang Yahudi yang tinggal di 140 pemukiman yang tersebar di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar