Profil
untuk Wikipedia
H.
Mukhamad Misbakhun, SE, MH
(lahir di Pasuruan, 29 Juli 1970;
umur 46 tahun) adalah seorang politisi Partai Golkar. Kini menjadi anggota DPR
RI Fraksi Partai Golkar. Ia telah menjadi anggota DPR RI sejak tahun 2009. Pada
pemilu legislatif 2009, Misbakhun terpilih menjadi anggota DPR RI Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Jawa Timur II
(Pasuruan-Probolinggo). Pada pemilu 2014, Misbakhun kembali terpilih menjadi
anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Sebelum
menjadi anggota DPR RI, Misbakhun adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun, pada
tahun 2004, Misbakhun melakukan langkah besar dalam karirnya dengan
mengundurkan diri dari PNS dan beralih menjadi pengusaha. Dia mendirikan PT
Agar Sehat Makmur Lestari, sebuah perusahaan pengolahan rumput laut, di
Pasuruan, Jawa Timur.
Selama menjadi anggota DPR RI, Misbakhun
merupakan salah satu anggota DPR yang cukup vokal. Pada periode pertama,
Misbakhun merupakan salah satu inisiator Hak Angket Bailout Bank Century. Hubungannya
dengan Menteri Sri Mulyani sempat memanas akibat skandal Bailout Bank Century.
Namun, hubungan tersebut kembali harmonis setelah Sri Mulyani kembali ditunjuk
sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016. Misbakhun
menyatakan akan mendukung seluruh kebijakan yang pro rakyat yang dikeluarkan
oleh pemerintah khususnya Kementerian Keuangan yang menjadi mitranya di Komisi
XI DPR RI.
Misbakhun pun tercatat menjadi inisiator
utama RUU, terutama pada periode kedua menjadi anggota DPR RI. Misbakhun
tercatat sebagai anggota DPR RI yang menjadi inisiator UU Pengampunan Pajak.
Kemudian Misbakhun juga tercatat berjuang keras mengawal UU Tabungan Perumahan
Rakyat, UU Jaringan Pengaman Sistem Keamanan (JPSK)
Latar Belakang dan Keluarga
Misbakhun lahir di Pasuruan pada tanggal
29 Juli 1970. Ia tumbuh besar dari lika-liku kehidupan masyarakat desa keluarga
yang sederhana. Sejak kecil hingga saat ini, Misbakhun sudah terbiasa melakukan
puasa Sunnah Senin-Kamis atas saran ayahnya. Ia menikah dengan Eny
Sulistijowati yang juga merupakan perempuan asli Pasuruan. Dari hasil
pernikahan tersebut mereka dikarunia empat orang anak.
Pendidikan
Misbakhun menempuh jenjang
pendidikan menengah atasnya di SMA Negeri 1 Pasuruan pada tahun 1986.Setelah
lulus SMA, pada tahun 1988 Ia melanjutkan kuliah pada program diploma III
perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Bintaro.Setelah lulus dan
berkarir di lingkungan departemen keuangan, Misbakhun melanjutkan pendidikannya
pada jenjang S1 program ekstensi sarjana fakultas ekonomi Universitas Trisakti
Jakarta dan lulus pada tahun 2003. Ia melanjutkan pendidikan
Magister Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 2015.
Karier
Setelah lulus dari STAN Misbakhun
bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebagai pegawai
negeri sipil (PNS). Selama di Kementerian Keuangan karir Misbakhun tergolong
cemerlang. Ia pernah bertugas di kantor pusat dan diperbantukan di sekretariat
Dirjen Pajak. Setelah 15 tahun bekerja sebagai PNS Misbakhun pada tahun 2005
mengundurkan diri dan memilih menjadi pengusaha.
Pada tahun 2009, Misbakhun memutuskan
terjun ke dunia politik dengan menjadi calon anggota legislatif dari PKS dan
terpilih dengan memperoleh suara sebesar 27.500. Selama menjadi anggota DPR,
Misbakhun tercatat merupakan salah satu anggota DPR yang cukup kritis terhadap
pemerintah. Ia menjadi salah satu inisiator Hak Angket Century DPR RI.
Ditengah bergulirkan pengusutan Bailout
Bank Century oleh DPR RI, Misbakhun menghadapi masalah hukum. Perusahannya, PT
Selalang Prima Internasional (SPI) disebut menerima L/C dari Bank Century.
Misbakhun sempat di vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada tahun 2010. Karena kasus tersebut, PKS melakukan pergantian antar waktu
(PAW) terhadap Misbakhun sebagai anggota DPR RI. Atas vonis tersebut Misbakhun
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pada tahun 2012, Mahkamah
Agung mengabulkan seluruh permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun dan
memutuskan Misbakhun diputus bebas atas perkara L/C Bank Century. Mahkamah
Agung lewat keputusannya PK tersebut juga memutuskan memulihkan nama baik serta
harkat dan martabat Misbakhun.
Pada pemilihan legislative 2014,
Misbakhun kembali maju sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar dari daerah
pemilihan Pasuruan-Probolinggo. Ia pun kembali terpilih sebagai anggota DPR RI
untuk kedua kalinya. Ia pun ditempatkan di Komisi XI DPR RI.
Aktivitas Organisasi
Setelah menjadi anggota DPR RI dari Partai
Golkar, Misbakhun pun masuk ke organisasi sayap Partai Golkar yaitu Sentral
organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang didirikan oleh Prof.
Suhardiman. Dibawah kepemimpinan Ketua Depinas Umum SOKSI Ade Komarudin, ia
dipercaya sebagai Ketua Bidang Koperasi dan UMKM periode 2014-2020.
Karya Tulis
Misbakhun menulis beberapa buku, antara lain:
1. Melawan
Takluk: Perlawanan dari penjara Century; terbit tahun 2012
2. Pledoi
Kebebasan; terbit tahun 2012
3.
Sejumlah Tanya Melawan Lupa; terbit tahun 2012
0 komentar:
Posting Komentar