Ratusan kilogram ganja beserta sejumlah jenis narkoba lainnya dimusnahkan di halaman Markas Kepolisian Resort Aceh Timur, Paya Billi Sa, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Kamis (28/11/2019).
Narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil penangkapan selama Operasi Antik Rencong 2019 yang digelar Kepolisian Resort Aceh Timur.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni jenis ganja sebanyak lebih kurang 434,43 Kg, sabu-sabu lebih kurang 6,59 Kg, serta pil ekstasi," kata Kepala Kepolisian Resort Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Widiantoro, Kamis (28/11/2019).
Eko Widiantoro mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu rangkaian kegiatan dari upaya penindakan hukum yang di lakukan pihak kepolisian.
"Pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar ada transparasif antara pihak kepolisian dan masyarakat, supaya tidak ada kecurigaan tehadap kepolisian, maka dari itu saya perintahkan agar BB yang sudah di amankan segera di musnahkan," ujar Eko Widiantoro.
Kepala Kepolisian Resort Aceh Timur itu menyampaikan, kasus penyalahgunaan narkotika perlu menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Di antaranya, bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, khususnya generasi muda seperti pelajar.
Selain itu perlu kiranya upaya preventif dari berbagai pihak guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Aceh Timur.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa maraknya peredaran narkotika baik jenis sabu maupun ganja di wilayah hukum Polres Aceh Timur meningkat sangat pesat, tidak hanya dikalangan dewasa namun sudah menjangkau di kalangan pelajar," ujarnya.
Dalam kegiatan pemusnahan, dihadiri sejumlah pimpinan instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Aceh Timur.
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar