Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Kamis, 14 November 2019

Rekonstruksi Pembunuhan Satpam oleh Geng Motor Oyy-Oyy Digelar, Kebejatan Pelaku Terkuak

Polres Metro Jakarta Utara menggelar reka adegan penganiayaan satpam hingga meninggal oleh geng motor oyy-oyy, Kamis (14/11/2019) | AKURAT.CO/Gerdiansyah
Polisi menggelar reka adegan kasus pembunuhan terhadap Mika Natalida (23), Kamis  (14/11/2019). Sejumlah barang bukti yang dipakai oleh pelaku geng motor Oyy-Oyy juga turut dihadirkan. 
Kegiatan itu kontan menyita perhatian warga, pasalnya lokasi adegan berada di 4 tempat berbeda. Rekonstruksi membuat warga megabadikan momen langka dengan gawai pribadinya. 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto menuturkan seluruh adegan yang diperagakan pelaku sesuai dengan BAP. 
"Kami merekonstruksi kasus 170 pengeroyokan dan pasal 385 yang terjadi Minggu (10/11/2019) sekira pukul 01.45 WIB. Total ada 19 adegan," jelas Wirdhanto di lokasi. 
Wirdhanto menuturkan, pelaku sempat menjarah warung milik warga. Pelaku malah sempat bersiktegang dengan warga dan pemilik warung. Aksi tersebut juga terekam kamera CCTV. 
"Kita sudah reka adegan, mulai dari perencanaan  para pelaku geng motor dan DPO nya. Malahan mereka menjarah warung warga dulu sebelum membunuh satpam atau korban," jelasnya. 
Aksi konyol geng motor pun membuat satpam perumahan River Garden meradang. Mika salah satu otidak terima dengan keberadaan para pelaku. 
"Korban saat itu berselisih paham dengan pelaku. Kemudian di kejar oleh korban, di tkp ini terjadi pembacokan oleh pelaku," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto Budhi menyebutkan Mika menderita luka bacok.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu berusaha menangkap pelaku, salah satu warga menelepon polisi untuk meminta pertolongan. 
"Dari 9 pelaku yang beraksi, 4 diantaranya berhasil diamankan anggota. Mereka berinisial AJ (17), Jepri Susilo (19), Chaidir Ali Rambe (18), dan AG (17)," jelas Budhi. 
Untuk pelaku pembacokan, Budhi menjelaskan ia berinisial AJ yang masih dibawah umur.
Setelah ditangkap, para pelaku dibawa ke Mapolsek Cilincing guna diperiksa lebih lanjut. Sementara lima orang lainnya masih DPO.
Pelaku AJ dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara pelaku lainnya, lantaran ikut terlibat, dikenai pasal 358 KUHP.
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive