Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Jumat, 29 November 2019

Korban 270 Orang, 5 Fakta Mengejutkan Penipuan Rumah Syariah

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, saat memberikan keterangan pers saat rilis kasus mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019) | Antara
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok kredit Rumah Syariah. Kasus tersebut rupanya telah berjalan sejak tahun 2015. Kini, polisi telah mengamankan keempat pelaku yakni berinisial AD, MAA, MMD, dan SM.
Dilansir dari Antara, para pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan pembangunan rumah syariah kepada masyarakat. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan metode kredit tanpa riba.
"Modus operasinya tersangka menawarkan pembangunan perumahan Syariah dengan menunjukkan lokasi-lokasinya kemudian melakukan untuk meyakinkan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Dihimpun oleh AKURAT.CO dari berbagai sumber, berikut 5 fakta mengejutkan penipuan rumah syariah.
1. Melakukan peletakan batu pertama
Untuk meyakinkan para korbannya, para pelaku mendirikan sebuah perusahaan yang diberi nama PT ARM Cipta Mulya. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak para korbannya untuk melakukan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan rumah.
2. Lima lokasi pembangunan
Dalam aksinya, para pelaku menawarkan perumahan yang rencananya akan dibangun di lima lokasi. Seperti di perumahan de Alexandra, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; perumahan The New Alexandria di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat; perumahan Cordova di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat; perumahan Hagia Sofia di Bandung Timur; serta perumahan Pesona Darussalam di Lampung.
3. Korban berjumlah 270 orang
Tawaran menggiurkan tersebut rupanya berhasil menarik perhatian masyarakat. Sejak tahun 2015 hingga 2019, setidaknya sudah ada 270 orang berhasil tertipu. Namun, dari 270 korban, hanya 41 orang yang melaporkan kasus penipuan tersebut kepada polisi.
4. Kerugian mencapai 23 miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari total 270 korban tersebut, para pelaku telah meraup keuntungan sebanyak Rp23 miliar. Uang tersebut berhasil dibawa kabur oleh para pelaku, sebelum akhirnya dibekuk oleh Polda Metro Jaya.
5. Pelaku dijerat pasal KUHP
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku terancam hukuman di atas 20 tahun penjara.
Bagi yang berminat membangun rumah, hati-hati ya! 
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive