Anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua DPP PKS, Aboe Bakar Alhabsyi. | AKURAT.CO/Deni Muhtarudin
|
Aparat penegak hukum diminta untuk dapat mengikuti prosedur jika menangani perkara pidana yang melibatkan anak.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi, dalam rangka peringatan Hari Anak sedunia yang diperingati setiap tanggal 20 November.
Aparat penegak hukum diminta untuk dapat mengikuti prosedur jika menangani perkara pidana yang melibatkan anak.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi, dalam rangka peringatan Hari Anak sedunia yang diperingati setiap tanggal 20 November.
Pria yang akrab disapa Habib itu mengungkapkan, jika ada anak yang berhadapan dengan hukum, maka harus mengikuti proses yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Karena kelahiran UU ini bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Habib menjelaskan, berdasarkan UU tersebut, diatur penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain itu, lanjut Habib, secara tegas diatur mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak.
"Namun sepertinya tidak semua aparat penegak hukum memahami dengan baik aturan tersebut," kata Ketua Majelis Kehormatan DPR itu.
Karenanya, Habib pun mengajak agar para pimpinan lembaga penegak hukum bisa memberikan penguatan, sehingga jajarannya dapat memahami aturan tersebut.
"Melalui momen peringatan
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, anak adalah aset bangsa, karenanya harus dilindungi dari kekerasan fisik dan verbal hingga persoalan-persoalan lainnya.
"Anak adalah aset bangsa, karenanya saat momentum Hari Anak sedunia ini kita harus mengedepankan upaya untuk melindungi anak Indonesia dari kekerasan dan persoalan fisik lainnya," ungkapnya.
Habib mengatakan, di 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 4.885 kasus kekerasan terhadap anak, angka ini cenderung bertambah sebanyak 306 kasud jika dibanding tahun yang hanya sebanyak 4.579 kasus.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kita semua untuk memberikan berbagai bentuk perlindungan terhadap anak dari kekerasan. Karena hakikatnya, menjaga satu anak berarti melindungi masa depan bangsa Indonesia," katanya.
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar