Dua ruas jalan di DKI Jakarta bakal diterapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar pada tahun 2020 mendatang. Kedua ruas jalan tersebut yakni jalan Daan Mogot dan Jalan Kalimalang.
Kabag Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo membenarkan hal ini.
Selain dua ruas jalan di Jakarta, ruas jalan Margonda, Depok Jawa Barat juga bakal diberlakuakan ERP. Kebijakan ini masih dibahas di internal BPTJ.
"Itu sudah menjadi target dari BPTJ melalui Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) di tahun 2020." kata Budi saat dikonfirmasi Senin (18/11/2019).
Untuk merealisasikan rencana ini lanjut budi, pihaknya mesti menuntaskan beberapa perencanaannya secara matang.
"Namun untuk realisasinya, itu masih ada pembahasan yang harus dituntaskan," ujarnya.
Adapun perencanaan yang bakal dibahas adalah, skema hukum, teknis, dan kelembagaan. Ketiga skema ini harus tuntas terlebihdahulu sebelum menerapkan ERP di tiga ruas jalan ini.
"Nanti kalau skema-skema yang dibahas kongkrit baru bisa diimplementasikan," ucapnya.
Dua ruas jalan di Jakarta ini nantinya akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu BPTJ hanya mengatur jalan dengan sistem ERP yang berada di luar Jakarta. Adapun jalan di luar Jakarta yang bakal dikelola BPTJ adalah yang berstatus jalan nasional.
"ERP itu ada dua jenis. Yang menjadi lingkup BPTJ dan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI. Kalau yang menjadi ruang lingkup BPTJ yakni yang berada di jalan nasional," tuntasnya.
Kabag Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo membenarkan hal ini.
Selain dua ruas jalan di Jakarta, ruas jalan Margonda, Depok Jawa Barat juga bakal diberlakuakan ERP. Kebijakan ini masih dibahas di internal BPTJ.
"Itu sudah menjadi target dari BPTJ melalui Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) di tahun 2020." kata Budi saat dikonfirmasi Senin (18/11/2019).
Untuk merealisasikan rencana ini lanjut budi, pihaknya mesti menuntaskan beberapa perencanaannya secara matang.
"Namun untuk realisasinya, itu masih ada pembahasan yang harus dituntaskan," ujarnya.
Adapun perencanaan yang bakal dibahas adalah, skema hukum, teknis, dan kelembagaan. Ketiga skema ini harus tuntas terlebihdahulu sebelum menerapkan ERP di tiga ruas jalan ini.
"Nanti kalau skema-skema yang dibahas kongkrit baru bisa diimplementasikan," ucapnya.
Dua ruas jalan di Jakarta ini nantinya akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu BPTJ hanya mengatur jalan dengan sistem ERP yang berada di luar Jakarta. Adapun jalan di luar Jakarta yang bakal dikelola BPTJ adalah yang berstatus jalan nasional.
"ERP itu ada dua jenis. Yang menjadi lingkup BPTJ dan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI. Kalau yang menjadi ruang lingkup BPTJ yakni yang berada di jalan nasional," tuntasnya.
Tag: Jalan Berbayar, Daan Mogot, Kalimalang, ERP
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar