Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | AKURAT.CO/Kosim Rahman
|
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemanggilan terhadap sembilan Saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada tahun anggaran 2013—2015.
Sembilan Saksi itu diagendakan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013—2015 M. Nasir (MNS) dan kontraktor Handoko Setiono (HSO).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa sembilan orang Saksi untuk tersangka MNS dan HSO terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Lima Saksi untuk tersangka M. Nasir, yakni Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas 2013—2015 atau Komisaris PT Widya Sapta Colas 2015—2020 Victor Sitorus, Kepala Divisi Bidang Konstruksi PT WASCO Ricky H Situmorang, Project Manager PT Widya Sapta Contractor November 2013—Juni 2014 Sutoyo, Project Manager PT Widya Sapta Contractor Juni 2014—Desember 2015 Darma U. Sitepu, dan Bagian Keuangan PT Tetrasa Geosinindo Stevanny.
Selanjutnya, empat Saksi untuk tersangka Handoko, yakni General Manager DSU 3 PT Wijaya Karya Adhyasa Yutono, Manager Wilayah 2 PT Wijaya Karya dan Ketua Komite Management PT WIKA-Sumindo JO I Ketut Suarbawa, Pjs Kepala Seksi Komersil PT Wijaya Karya Alfi Trianto, dan Staf Akuntansi/Keuangan PT Proyek PT Wijaya Karya Arfinsah Pasaribu.
KPK pada hari Jumat (17/1/2020) mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran (MB).
Kedua, terkait dengan proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi years) pada tahun anggaran 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.
Adapun yang menjadi tersangka M. Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar