Kamis, 19 Maret 2020
Upaya BNI agar Kasus Penggelapan Dana di di Ambon Tak Terulang
Bank Negara Indonesia (BNI) akan mengambil sejumlah langkah pencegahan agar kasus penggelapan uang Bank di Ambon tak terulang. Salah satunya dengan meminimalisir keterlibatan manusia dalam mengurus uang yang disimpan di bank baik itu kas maupun nasabah.
“Pada prinsipnya kami akan lebih dominan untuk mengurangi unsur peran manusia. Mungkin lebih banyak peran IT,” ucap Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahyu Setyawan kepada reporter Tirto, Senin (21/10/2019) saat ditemui di Plaza Indonesia.
Putrama mengatakan pada kasus terhadap Bank BNI Ambon, pelaku melakukan penggelapan senilai Rp58 miliar hanya dalam kurun waktu 1 bulan sebelum akhirnya tim BNI mengecek adanya keanehan dari cabang di Bank BNI Ambon. Belajar dari masalah ini, ia menyebutkan perlu ada pencegahan yang saat ini melalui sistem berlapis masih perlu ditingkatkan.
“Kalau udah ada sistem berlapis dan aturan main, tapi satu lini sudah kompromi susah ya. Jadi perbaikan itu mengurangi, meminimalisir keterlibatan manusia dalam proses,” ucap Putrama.
Saat ditanya mengenai keterlibatan pejabat tinggi terhadap Bank BNI Ambon, Putrama belum mau berkomentar. Ia hanya memastikan bahwa setiap personel yang terlibat telah dilaporkan kepada polisi dan diganti untuk menjaga operasional bank berjalan.
“Untuk personel langsung ada penggantian. Jadi untuk menjamin berlangsung aktivitas operasional di cabang, oknum yang diduga terlibat dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh pegawai lain,” ucap Putrama.
Putrama memastikan dana nasabah di cabang Bank BNI Ambon yang dihimpun oleh bank plat merah itu berada dalam keadaan aman terutama nominal simpanannya. Sebaliknya, penggelapan uang terjadi pada kas cabang-cabang yang disasar oleh pelaku untuk wilayah operasional Ambon.
Ia menyatakan sampai saat ini BNI masih berupaya melakukan pelacakan mengenai dana itu untuk dikembalikan. Mengenai prosesnya, ia menyatakan hal itu menjadi ranah kepolisian.
“Untuk recovery-nya tentu kami sangat berharap dari hasil pelacakan aset yang dilakukan penegak hukum itu salah satu sumber dari recovery untuk mengembalikan dana Rp58,9 miliar itu. Nanti ditelusuri,” ucap Putrama.
Sumber: Tirto.id
0 komentar:
Posting Komentar