Polisi menangkap seorang tersangka kasus pembobolan rekening Bank BCA melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang bernama Pegik alias P. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, tersangka P ditangkap pada awal Maret 2020.
Sementara itu, polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial A. "Jadi, ada dua DPO, satu orang atas nama P sudah ditangkap. Dia membantu tersangka Desar untuk mendapatkan data target korban, yakni IB (Ilham Bintang)," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, tersangka P berperan mencari data Ilham Bintang melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK). Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka P kemudian mencocokkan data rekening Bank BCA nasabah dan data kartu kredit melalui aplikasi khusus.
"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka Desar (data nasabah Ilham Bintang)," ujar Yusri. Kepolisian sebelumnya menangkap delapan tersangka. Masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).
Tersangka Desar merupakan otak dari kasus pembobolan rekening Bank BCA milik Ilham Bintang. Desar ditangkap di kecamatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Desar merupakan sindikat pembobol rekening Bank BCA asal Sumatera Selatan. Korbannya tak hanya Ilham Bintang karena dia mengaku telah beraksi sebanyak 19 kali sejak tahun 2018. Bahkan saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api di kediaman Desar. Menurut polisi, total kerugian seluruh korban pembobolan rekening Bank BCA oleh Desar diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Dalam menjalankan aksi pembobolan rekening, Desar dibantu dua orang kepercayaan, yakni tersangka Teti dan tersangka A.
Tersangka Teti adalah orang yang membantu membobol rekening di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Teti juga membantu menguras uang Ilham Bintang, senilai Rp 300 juta yang disimpan di dua rekening Bank BCA. Selain itu, Desar juga diketahui berperan membuat rekening penampung untuk menyimpan uang hasil penipuan.
Bagaimana memperoleh data pribadi Ilham Bintang?
Desar memperoleh data pribadi Ilham Bintang karena bantuan tersangka Hendri. Hendri merupakan karyawan salah satu bank swasta yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera. Hendri berperan menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Desar.
SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit. Hendri dibantu dua tersangka lainnya yakni Heni dan Rifan untuk mengumpulkan data nasabah secara acak sesuai permintaan Desar. Kemudian, dia menjual data nasabah itu, salah satunya milik Ilham Bintang, seharga Rp 100.000. Transaksi jual beli data nasabah itu sudah dilakukan sejak Januari 2019. Harga penjualan data nasabah sempat turun sejak awal tahun 2020. Namun, polisi mencatat keuntungan yang diperoleh Hendri dari transaksi jual beli data nasabah itu mencapai Rp 500 juta.
Bagaimana pelaku bobol rekening melalui nomor telepon?
Setelah mendapatkan data rekening pribadi milik Ilham Bintang, Desar mencoba menghubungi nomor pribadi Ilham. Namun, saat itu nomor telepon Ilham tidak dapat dihubungi karena dia tengah berada di Australia. Desar selanjutnya merencanakan aksi pembobolan menggunakan duplikat nomor Ilham. Dia meminta bantuan Teti untuk mengurus pembuatan SIM card baru duplikat nomor Ilham di gerai Indosat di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro.
Proses pembuatan SIM card baru itu membutuhkan KTP Ilham. Oleh karena itu, Ilham dibantu tersangka Jati untuk membuat KTP palsu berdasarkan data pribadi Ilham Bintang yang tertera pada SLIK OJK. Tersangka Jati diketahui memiliki usaha percetakan. KTP palsu itu pun dibuat menggunakan foto tersangka Arman. Setelah mencetak KTP palsu itu, Teti ditemani tersangka Wasno mengurus proses pembuatan SIM card duplikat nomor Ilham di gerai Indosat.
Teti kemudian menyerahkan nomor duplikat Ilham kepada Desar. Setelah mendapatkan duplikat nomor Ilham, Desar kemudian meretas akun email pribadi Ilham untuk membobol rekening. Desar pun bisa masuk ke dua rekening milik Ilham dan menguras uang hingga Rp 300 juta. Uang hasil pembobolan itu digunakan untuk belanja online dan membagi kepada para tersangka.
Ilham Bintang baru menyadari rekeningnya telah dibobol saat dia tiba di Indonesia. Kemudian, dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2020. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar