Pengungkapan kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone) |
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang masih buron.
Hasilnya petugas berhasil menangkap P pada awal Maret 2020. Sementara polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial A.
"Jadi ada dua DPO. Satu orang atas nama P sudah ditangkap," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan peran dari P. Tersangka mempunyai tugas mencari data milik Ilham Bintang melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka D," terang Yusri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pengelapan dana di Bank BCA, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nompr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap delapan pelaku dalam kasus pembobolan rekening Bank BCA, Ilham Bintang. Mereka adalah D (27), T (46), W (52), A (53), J (33), Hd (24), R (25), dan Hn (25).
Komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus ganjal menggunakan tusuk gigi dibekuk saat beraksi di SPBU Rumbut, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Komplotan yang berhasil diamankan berjumlah empat yakni SE (34), warga Lampung, CG (38), warga Cimone, Tangerang, T (41), warga Karawaci, Tangerang dan W (20) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka berempat mempunyai perannya masing-masing saat beraksi.
"Para pelaku ditangkap saat sedang melancarkan aksinya mengganjal mesin ATM. Mereka memang sudah kami pantau sejak lama," kata Kapolsek Cibadak, Iptu Indik Rusmono, Rabu (18/03/2020).
Sebelum diamankan, pelaku SE sedang memperdaya korbannya SE wanita berusia 40 tahun. Pelaku awalnya sudah mengganjal lubang kartu dengan tusuk gigi. Pelaku kemudian keluar dan menunggu korbannya bersama rekan-rekannya yang lain.
Pembobol
Korban pun datang, dia memasukkan kartu ATM-nya ke dalam mesin, namun tidak bisa digunakan. Kemudian masuk pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM seolah-olah akan melakukan transaksi, yang kemudian berupaya menolong korban.
SE mengaku ada temannya di luar yang bisa membantu mengembalikkan kartu ATM yang seolah-olah tertelan itu. SE pun memanggil rekannya yang menunggu di luar, berinisial T. Pelaku T beradegan seolah-olah bisa mengambil kartu ATM korban.
"Pelaku SE pura-pura keluar dan kemudian masuk pelaku lain berinisial T untuk mencari tahu nomor PIN korban tersebut," terangnya.
Melihat gelagat pelaku sudah beraksi, pihak kepolisian yang sudah membuntuti para pelaku kemudian menyergap nya. Dimana, dua pelaku ditangkap saat berada di dalam ruanga mesin ATM, yakni SE dan T. Kemudian dua lainnya yang mengawasi sekitar lokasi, CG dan W, juga ikut ditangkap.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 junto 53 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan, hukuman maksima tujuh tahun kurungan penjara," tandasnya.
Sumber: News.Okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar