"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Presiden menerangkan, dasar hukum kebijakan itu mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," imbuhnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, dengan terbitnya PP dan Keppres maka kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Kepres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah," tegas Presiden.
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar