Presiden Joko Widodo membeberkan alasan menetapkan Indonesia berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi COVID-19.
Jokowi menerangkan, status tersebut ditetapkan karena Covid-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Sesuai Undang-undang, PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah," ungkap Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menuturkan, dasar hukum PSBB mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," imbuhnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, dengan terbitnya PP dan Keppres maka kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Kepres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah," tegas Presiden.
Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam pasal 59 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
0 komentar:
Posting Komentar