Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil genap sementara sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta. Sistem ini diliburkan sama seperti tempat wisata lainnya yaitu selama 2 pekan.
Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, ganjil genap tidak berlaku pada (16/3/202). Nantinya selama tidak diberlakukan pihak Ditlantas akan lalukan evaluasi dengan pihak terkait.
"Iya betul pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap ditiadakan sementara waktu selama dua minggu kedepan sejak tanggal 16 maret 2020. Selanjutnya kita akan evaluasi lagi," ujar Fahri Senin (16/3/2020).
Meski tidak diberlakukan, tapi ia meminta kepada masyarakat tetap taat berlalu lintas karen pihaknya akan menindak kendaraan jika tidak patuh. Apalagi, sistem ETLE masih diberlakukan maka kendaraan roda empat maupun roda dua bisa saja terkena tilang.
Fahri menambahkan, sebagai upaya antisipasi kemacetan di sejumlah titik sistem Ganjil Genap, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas.
"Kami akan lakukan upaya pengaturan dan rekayasa arus lalu lintas," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta meliburkan seluruh anak sekolah, menutup tempt wisata dan area publik dan kini menidakan sistem Ganjil Genap bagi kendaraan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Tag: Pemprov DKI, Corona, Transjakarta, Layanan, Pelanggan
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar