Alhamdulillah dalam waktu 1x24 tersangka berhasil diamankan, kata Kapolres Batang AKBP Abdul Waras, Senin (3/2/2020).
Tersangka yang diamankan, Moh Lutfi (31) asal Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Satu tersangka diamankan di rumahnya, namun saat ini Polres masih melakukan pengembangan.
AYO BACA : Prakiraan Cuaca Semarang Minggu 2 Februari Berawan dan Hujan
Dalam aksinya pelaku menggunakan dongkrak dan kunci ban, hanya butuh waktu satu jam bisa melepas ban dua mobil atau 8 ban, jelas Kapolres Batang.
Adapun kendaraan bermotor yang dipakai tersangka dalam melakukan aksinya berupa mobil pikap Mitsubishi L300, dongkrak dan kunci.
Sesuai hasil pemeriksaan pelaku seorang diri, dengan motif kebutuhan ekonomi, kata Kapolres Batang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan sebelum di Batang.
Dari hasil olah TKP, tersangka menunggu sepi, aksinya sekitar pukul 01.00 WiB untuk melakukan pelepasan ban, jelasnya.
Atas perbutannya lanjut Kapolres Batang, tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
\nOleh karena itu, untuk mengantisipasi kejadian itu terulang kembali pihaknya berharap masyarakat menggiatkan Siskamling.
Sementara itu, tersangka ML yang kesehariannya sebagai sopir travel mengaku butuh satu jam untuk melepas roda ban untuk empat mobil.
Saya melakukan aksi sendiri, karena sudah terbiasa sebagai supir travel, roda ban kita jual satu set Rp2,5 juta ke toko-toko pelek, akunya.
Sumber: Ayosemarang.com
0 komentar:
Posting Komentar