Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Rabu, 11 Maret 2020

Soal TPPU Tubagus Chaeri Wardana, Begini Pengakuan Jennifer Dunn di Depan Hakim

Aktris dan model cantik Jennifer Dunn jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp800 juta kepada artis Jennifer Dunn, terkait kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya. Tak ada raut cemas di wajah Jennifer Dunn, bahkan sebelum jalani sidang, ia masih bisa mendengarkan musik dan sesekali terlihat menahan tawanya. | AKURAT.CO/Endra Prakoso
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kamis (12/3/2020).
Sidang kali ini mendengar kesaksian Jennifer Dunn yang merupakan publik figur.
Kepada Majelis Hakim, Jennifer mengaku pernah mendapat mobil Toyota Alphard Vellfire dari Wawan. Jennifer mengatakan, mobil tersebut diberikan Wawan kepadanya untuk memenuhi keperluan mobilitas Jennifer yang saat itu bekerja di bisnis karaoke 'Flame' milik Wawan di kawasan Kuningan, Jakarta.
"Saya diberikan kendaraan sebagai alat transportasi. Karena saya bekerja waktu hingga larut malam," kata Jennifer saat bersaksi dalam persidangan kasus TPPU Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Jennifer pun mengakui mobil yang diberikan Wawan tersebut diatasnamakan dirinya. Namun, ia merasa tidak tahu kalau mobil itu statusnya merupakan mobil pribadinya.
"Sebenarnya kalau ditanya mobil itu punya saya pribadi saya pun enggak tahu, saya hanya dikasih. Dia bilang ini untuk kendaraan kamu, untuk bekerja," kata Jennifer.
Sementara itu, Jennifer mengaku bekerja sebagai pegawai bagian public relation di tempat karaoke milik Wawan tersebut. Jennifer mengatakan, ia ditugaskan untuk mempromosikan tempat karaoke itu dan mengundang tamu sebanyak-banyaknya.
"Mungkin saya membutuhkan banyak relasi banyak teman, atau saya harus bisa menarik tamu-tamu untuk yang bisa datang ke tempat itu," ujar Jennifer.
Adapun mobil yang diberikan Wawan tersebut sudah disita KPK dan tidak digunakan lagi oleh Jennifer.
"Sudah enggak (digunakan) semenjak ada kejadian mobil disita dan pemberitaan seperti ini sudah enggak," kata Jennifer.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/10/2019).
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive