Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Agus Adrianto menyatakan telah memeriksa 22 saksi terkait tewasnya hakim dan humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. Saksi merupakan kerabat korban, rekan kerja dan masyarakat yang pertama kali mengetahui peristiwa tersebut.
"Sudah ada 22 orang saksi sejauh ini yang diperiksa penyidik. Tolonglah kalau ada informasi lain kita diberitahu," kata Kapolda Agus, Rabu (4/12/2019).
Dikatakan Kapolda Agus, dalam pengungkapan kasus tewasnya hakim Jamaluddin, pihaknya tidak ingin gegabah menentukan siapa pelaku.
Namun demikian, kata Agus, semua alibi dan alat bukti yang berkaitan dengan tewasnya hakim Jamaluddin akan terus didalami penyidik.
"Untuk menduga orang sebagai pelaku itu kan tidak boleh gegabah," ujarnya.
Dijelaskan Agus, penyidik telah memeriksa cairan lambung hakim Jamaluddin melalui laboratorium forensik. Hasilnya, di lambung korban hanya ditemukan sisa kafein dan obat batuk.
"Artinya korban dalam kondisi normal, tidak dalam kondisi mabuk dan tidak diracun," ungkap Agus.
Kapolda Agus juga tidak merinci dan menjelaskan hasil forensik apa saja yang ditemukan dari tubuh korban termasuk dugaan bekas seperti jeratan di leher korban.
"Nanti sama penyidik saja ya, sebab kita harus buat time line dari waktu ke waktu," kata Kapolda Agus.
Namun demikian, Agus menuturkan, dari hasil pemeriksaan forensik, diprediksi korban meninggal sudah 12 hingga 20 jam sebelum ditemukan di kebun sawit warga di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
"Hasil pemeriksaan laboratorium forensik, jasad korban setelah kaku kemudian lembek kembali dan mengarah pada pembusukan," pungkasnya.
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar