Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin dalam diskusi Empat Pilar MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/12/2019). | ISTIMEWA
|
Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin mengatakan lembaganya menginginkan apabila amendemen UUD 1945 jadi dilakukan, maka salah satu poinnya adalah menambah kewenangan DPD RI sehingga dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara.
"Penataan negara yang makin hari semakin baik, DPD RI juga pasti meminta menjadi bagian yang diberikan peluang untuk kewenangan lembaga ditambah," kata Najamuddin dalam diskusi Empat Pilar MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Dia mengatakan permintaan penambahan kewenangan DPD RI itu jangan dianggap nanti lembaga tersebut seperti Senat di Amerika Serikat yang posisinya sangat kuat.
Menurut dia, penguatan kelembagaan DPD RI itu harus benar-benar menyesuaikan dengan kondisi negara Indonesia dan harus dipahami bahwa kelahiran DPD untuk mengatasi sumbatan-sumbatan dari daerah.
"Tidak sama persis dengan sistem Bikameral di Amerika, ada senat yang benar-benar kuat kekuasaannya, tidak seperti itu. Kami menyesuaikan saja bahwa DPD RI lahir karena keinginan daerah karena ada sumbatan-sumbatan dari daerah lalu muncul lembaga ini," ujarnya.
Karena itu menurut dia, kewenangan tambahan DPD yang diminta adalah yang menyambungkan kepentingan daerah dan isu-isu lokal sehingga jangan berpikir DPD RI akan mendelegitimasi atau mengurangi kewenangan DPR.
Menurut dia, DPD RI yang lahir pasca-reformasi menghadapi kondisi yaitu memiliki keterwakilan dan legitimasi yang kuat namun posisi serta fungsi kewenangannya tidak seimbang.
"Keterpilihan anggota DPD RI itu legitimasi yang lebih tinggi dari sisi suara. Ini harus ekuivalen dengan posisi yang legitimasinya kewenangannya kuat namun idealnya harus diberikan kewenangan yang bukan besar sekali namun seimbang," katanya.
Dia mengatakan DPD setuju bahwa konstitusi negara harus disesuaikan dengan kondisi zaman dan penataan lembaga-lembaga negara yang ideal harus dibuat.
Najamuddin mengatakan DPD RI hanya meminta kewenangan lembaganya diperkuat khususnya yang pro terhadap kepentingan daerah.
"Penataan negara yang makin hari semakin baik, DPD RI juga pasti meminta menjadi bagian yang diberikan peluang untuk kewenangan lembaga ditambah," kata Najamuddin dalam diskusi Empat Pilar MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Dia mengatakan permintaan penambahan kewenangan DPD RI itu jangan dianggap nanti lembaga tersebut seperti Senat di Amerika Serikat yang posisinya sangat kuat.
Menurut dia, penguatan kelembagaan DPD RI itu harus benar-benar menyesuaikan dengan kondisi negara Indonesia dan harus dipahami bahwa kelahiran DPD untuk mengatasi sumbatan-sumbatan dari daerah.
"Tidak sama persis dengan sistem Bikameral di Amerika, ada senat yang benar-benar kuat kekuasaannya, tidak seperti itu. Kami menyesuaikan saja bahwa DPD RI lahir karena keinginan daerah karena ada sumbatan-sumbatan dari daerah lalu muncul lembaga ini," ujarnya.
Karena itu menurut dia, kewenangan tambahan DPD yang diminta adalah yang menyambungkan kepentingan daerah dan isu-isu lokal sehingga jangan berpikir DPD RI akan mendelegitimasi atau mengurangi kewenangan DPR.
Menurut dia, DPD RI yang lahir pasca-reformasi menghadapi kondisi yaitu memiliki keterwakilan dan legitimasi yang kuat namun posisi serta fungsi kewenangannya tidak seimbang.
"Keterpilihan anggota DPD RI itu legitimasi yang lebih tinggi dari sisi suara. Ini harus ekuivalen dengan posisi yang legitimasinya kewenangannya kuat namun idealnya harus diberikan kewenangan yang bukan besar sekali namun seimbang," katanya.
Dia mengatakan DPD setuju bahwa konstitusi negara harus disesuaikan dengan kondisi zaman dan penataan lembaga-lembaga negara yang ideal harus dibuat.
Najamuddin mengatakan DPD RI hanya meminta kewenangan lembaganya diperkuat khususnya yang pro terhadap kepentingan daerah.
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar