Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) | AKURAT.CO/Bayu Primanda
|
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panggil 7 mantan DPRD Muara Enim dan satu orang lainnya yaitu Plt Kadis PUPR Muara Enim.
8 orang tersebut dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muara Enim, Ahmad Yani (AY) terkait kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 untuk tersangka AY terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Berikut nama-nama mantan DPRD Muara Enim dan Plt Kadis PUPR Muara Enim yang dipanggil KPK hari ini, Umam Pajri, Wilian Husin, Mardiansah, Irul, Elizon, Tjik Melan, Misran, serta Ramlan Suryadi.
Febri mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, KPK masih mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana kepada pihak lain di eksekutif atau legislatif di Kabupaten Muara Enim.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya yaitu Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi suap dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Kemudian, AY sebagai penerima dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).
8 orang tersebut dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muara Enim, Ahmad Yani (AY) terkait kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 untuk tersangka AY terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Berikut nama-nama mantan DPRD Muara Enim dan Plt Kadis PUPR Muara Enim yang dipanggil KPK hari ini, Umam Pajri, Wilian Husin, Mardiansah, Irul, Elizon, Tjik Melan, Misran, serta Ramlan Suryadi.
Febri mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, KPK masih mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana kepada pihak lain di eksekutif atau legislatif di Kabupaten Muara Enim.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya yaitu Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi suap dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Kemudian, AY sebagai penerima dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).
Tag: KPK, Suap, Muara Enim, DPRD
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar