Magnet modifikasi untuk membobol rumah kunci motor. | Istimewa
|
Anggota Polres Depok gerebek tempat persembunyian maling motor berinisial TS dan JHS di rumah kontrakan di Jalan Arif Rahman Hakim, RT 04 RW 12, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Senin (9/12/2019) sore.
Kapolres Depok, AKBP Azis Andriansyah menuturkan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan atas laporan Effendi Simamora (34) yang mengaku sepeda motornya dicuri. Kendaraan korban dicuri ketika diparkir dalam rumah korban di Jalan Raya Muchtar RT 02 RW 07, Sawangan Baru, Depok.
Pelaku bisa masuk ke dalam rumah korban dengan merusak gembok pagar. Kemudian pelaku merusak rumah kunci sepeda motor yang berada di dalam rumah berjumlah tiga unit, yakni Yamaha RX King, Kawasaki Ninja 250, dan Kawasaki KLX 250.
"Pelaku hanya sempat membawa kabur motor RX King milik korban setelah didorong sejauh 100 meter dari TKP. Sempat diteriaki maling, namun berhasil kabur bersama motornya. Namun dua motor lagi yang kunci kontak sudah dirusak tidak jadi dibawa kabur," ujar Azis saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).
Sebelum mencuri, lanjur Azis, pelaku memantau situasi di sekitar rumah korban. Setelah situasi aman atau sepi, pelaku mulai mengeksekusi kendaraan korban.
"Sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sempat melihat motor milik pelaku Suzuki Satria FU sempat mondar mandir di sekitar lokasi. Dari keterangan saksi tersebut kita kembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku tanpa perlawanan," katanya.
Azis menduga TS dan JHS sudah lihai dalam mencuri sepeda motor. Dengan demikian, kejahatan yang diperbuat pelaku diyakini tidak hanya sekali.
"Untuk berapa kali beraksi masih didalami penyidik," katanya.
Azis mengatakan, pelaku ditangkap beserta dengan barang bukti motor curian Yamaha RX King bernomor polisi BG 3148 HL, Suzuki Satria FU bernomor polisi E 5952 WZ. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancapan pidana di atas 5 tahun penjara.
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar