Tugu Yogyakarta | Alodia
|
Dua pemuda di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Banguntapan, Bantul. Keduanya diamankan lantaran salah satu dari mereka kedapatan membawa sebilah senjata tajam.
Dua pemuda yang statusnya masih di bawah umur itu berinisial RD (17) dan DW (16). Keduanya diamankan pada Minggu (8/12/2019) pukul 02.00 WIB.
"Mengamankan (RD dan AW), bawa sajam (senjata tajam)," kata Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi saat dihubungi, Senin (9/12/2019).
Suhadi melanjutkan, kedua remaja ini diamankan saat tengah berada di sekitar Jalan Wonosari, Bantul, usai berkendara motor dari kawasan Kota Yogyakarta. Menurutnya, RD dan AW dalam perjalanan menuju kediaman salah satu rekan mereka.
Kendati demikian, polisi tetap mencurigai bahwa remaja-remaja ini tetap punya niatan lain. "Biasa, ketangkap kan nyari pembelaan seperti itu," imbuhnya lagi.
Sebelum berhasil ditangkap, RD dan DW sebenarnya tengah beserta rombongan pesepada motor lain yang dugaannya adalah rekan-rekannya. Hanya saja mereka berhasil kabur, kecuali dua orang ini.
Menurut Suhadi, RD yang saat itu kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 30 sentimeter telah berstatus tersangka. Sedangkan, AW selaku joki motor masih saksi.
RD sendiri, kata Suhadi, masih duduk di bangku SMK dan untuk AW, sudah tidak bersekolah. Kini, keduanya diminta untuk mengikuti wajib lapor.
"Tetap proses lanjut, tapi nggak ditahan karena anak-anak. Kita menghormati masih pelajar. Kecuali, kasusnya sudah ada korbannya. Ini kan belum ada korbannya, cuma membawa (sajam)," terang Suhadi.
Kapolsek menambahkan, meski masih di bawah umur, tersangka tetap diproses lebih lanjut dengan ketentuan yang berlaku. Perbuatan RD itu membuat dirinya terancam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam. Ancamannya 10 tahun kurungan penjara.
Tag: Yogyakarta, Kriminal, Klitih
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar