Pelaku industri otomotif menilai penggunaan mobil listrik masih minim karena Insentif pemerintah belum tepat sasaran. Hal ini karena harga mobil listrik masih tergolong sangat mahal sehingga sulit dibeli oleh masyarakat.
Sekretaris umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuk Kumara menilai kebijakan pemerintah sudah cukup baik tetapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana masyarakat bisa menggunakannya mengingat harganya yang tinggi.
"Dan yang punya kemampuan untuk beli hanya beberapa," kata Kukuk di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Menurutnya, kemampuan daya beli masyarakat di angka Rp300 juta. "Nah kalo mobil listrik masih dibatas 800 juta tanpa pajak, itu pemerintah ga ada apa-apanya. Mungkin hanya 0,5 persen," katanya.
Ia mencontohkan mobil hibrid sudah lama diperkenalkan di Indonesia, namun 1 bulan penjualannya mungkin hanya satu atau dua, belum dalam hitungan dua digit per bulan. Bahkan tahun lalu ditargetkan jual 700 unit per tahun tidak tercapai.
Presiden Direktur PT Nisan Motor Indonesia Isao Sekiguchi menilai memang harga yang masih sangat tinggi sehingga menjadi penghalang masyarakat.
"Pemerintah harus mengkaji lebih agar bisa mendukung tantangan era industri 4.0," kata Isao.
Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik memang dibutuhkan agar menciptakan kehidupan berkesinambungan dalam lingkungan dan efisiensi. Ia mencontohkan, di Tokyo sudah ada Insentif tersebut agar masyarakat luas bisa membeli.
Ia menambahkan, Insentif kemudian jangan terbatas pada terjangkaunya harga saja. "Ekspansi stasiun pengisian daya dengan harga yang lebih murah diperlukan juga dan yang terpenting terus melakukan edukasi kepada masyarakat."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik atau mobil listrik. Dimana, melalui aturan baru tersebut, pemerintah ingin mendorong industri otomotif, dengan membangun industri mobil listrik di Indonesia.
Tidak mau kalah, PT PLN Persero siap mendukung era kendaraan listrik yang diwujudkan dalam menyiapkan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Terdapat dua skema bisnis SPKLU yang digagas PLN, yaitu Company Owned Company Operated (COC) dan Partner Owned Partner Operated (POPO).
Dukungan lain dari PLN yaitu, memberikan diskon tambah daya listrik sebesar 75% bagi pemilik motor listrik dan diskon 100% atau gratis bagi pemilik mobil listrik, agar pemilik kendaraan listrik bisa menggunakan station charging di masing masing rumahnya tanpa kendala daya listrik.
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar